PURWOREJO, Pelita.co,- Nasib sial dialami oleh dua wanita Rizki (29) warga Desa Kedungsari Kabupaten Purworejo dan Emma (30) warga Kelurahan Sindurjan Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Mereka menjadi korban penipuan dan penggelapan pada 2023 tahun lalu yang dilakukan oleh pengusaha almari alumunium pada tahun 2023 lalu.
Pelakunya adalah JD (33) pria asal Dusun Sumbersari Kelurahan Prawatan Kabupaten Klaten. Pada saat kejadian pelaku berdomisili di Dusun Jati Desa Nglaris Kabupaten Purworejo.
Keduanya kena tipu saat hendak memesan alat perlengkapan usaha melalui Facebook pada seorang pria pengusaha almari alumunium. Pada saat itu Rizki (29) memesan both container sedangkan Emma (30) memesan gerobak bakso motor.
Penipuan terhadap Rizki terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 lebih kurang pukul 20.45 WIB, sedangkan yang dialami Emma(30) terjadi pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 15.30 WIB.
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P. membenarkan kejadian penipuan penggelapan tersebut. “Benar telah terjadi dugaan penipuan yang menimpa dua wanita asal Purworejo pada saat hendak memesan perlengkapan usaha melalui platform FB. Pelaku kini sudah berhasil kami amankan dan kami tahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut” ungkap Kapolres Purworejo.
Awal mula terjadi penipuan ungkap Kapolres saat itu korban Rizki (29) ingin membeli perlengkapan usahanya berupa both container di Facebook. Pada Selasa (07/11/23) korban Rizki (29) melihat postingan di facebook dengan akun Dwi Aprianto yang menawarkan Both Container, karena tertarik, selanjutnya korban Rizki menghubungi nomor pelaku yang tertera dalam postingan tersebut sehingga korban Rizki memesan 1 (satu) buah Both Container dan disepakati dengan harga sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Pada Jum’at (11/11/23) malam, korban membayar DP sebesar Rp. 1.000.000,- ke nomor rekening milik pelaku dan dijanjikan akan dikerjakan selama 14 hari kerja. Namun, sehari kemudian pelaku meminta pelunasan pembuatan both container tersebut dengan alasan untuk membeli bahan.
“Karena korban Rizki belum memiliki uang pada saat itu, korban Rizki berusaha mencicil dan baru dapat melunasi pada (25/11/23)” jelas Kapolres.
Namun, hingga saat ini pelaku belum juga mengirimkan both container ke rumah korban Rizki dan korban juga pernah datang ke alamat yang diberikan oleh pelaku di “Meubel Aluminium” alamat Desa Nglarisjati Rt 03 Rw 03 Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo dan ternyata tidak menemukan alamat yang bersangkutan.
Sedangkan Korban Emma (30) berawal bulan November 2023 melihat postingan pembuatan gerobak bakso di FB yang diunggah oleh akun Rumah Gerobak Alumunium. Selanjutnya korban Emma menghubungi nomor pelaku dan pada Rabu (08/11/23) terjadilah kesepakatan pemesanan gerobak bakso motor dengan harga Rp. 1.800.000,-.
“Hari itu juga korban Emma memberikan uang DP ke pelaku dengan cara mentransfer ke nomer rekening pelaku sebanyak Rp. 800.000,-. Kemudian sekitar pukul 20.30 wib korban bertemu pelaku di alun-alun Purworejo dan memberikan uang tambahan sebesar Rp. 500.000,-” terang Kapolres.
Menurut keterangan korban Emma, pelaku menjanjikan gerobak pesanan akan jadi akhir bulan November 2023. Namun hingga saat ini belum juga terealisasi.
“Akibat perbutannya tersebut, pelaku akan kita jerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal hukuman penjara 4 tahun,” pungkas Kapolres.