JAKARTA,Pelita.co – Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan seluruh bandar narkoba bakal dimiskinkan dengan penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu seusai arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar ada gebrakan dalam penanganan kasus narkotika.
Komitmen itu disampaikan Wahyu dalam ,,, (12/9/2023) di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Wahyu mengatakan penerapan pasal pencucian uang pada bandar narkoba diharapkan memutus mata rantai kartel narkoba di Indonesia.
“Pengungkapan tindak pidana narkotika dilanjutkan dengan penanganan tindak pidana pencucian uang sebagai tindak kejahatan lanjutannya adalah komitmen Polri untuk memastikan kartel narkotika tidak beroperasi lagi,” kata Wahyu.
Wahyu mengatakan penerapan pasal pencucian uang kepada bandar narkoba juga sesuai arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri, menurut Wahyu, menginstruksikan agar pemberantasan narkotika dapat dilakukan secara komprehensif.
Penerapan jeratan pasal pencucian uang diharap dapat memberikan efek jera kepada para sindikat narkotika. Wahyu mengatakan para bandar itu akan dimiskinkan untuk mengurangi jumlah narkoba yang ada di Indonesia.
“Kalau orangnya ditangkap, disita barangnya, sabunya, kemudian dimusnahkan, dia masih punya uang. Makanya kita habiskan uangnya, kemudian kita simpan uangnya,” ungkap.
Wahyu menambahkan, tiap aset dari bandar narkoba akan disita. Dia menegaskan akan memiskinkan para bandar narkoba di Indonesia.
“Kita sita seluruh aset-asetnya, kita miskinkan, supaya nanti dia tidak punya modal lagi untuk jualan narkoba,” lanjutnya.
Wahyu menuturkan pihaknya juga bakal berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pelacakan aset para bandar dan pengedar narkoba.
“Prinsipnya yang melakukan tindak pidana narkoba nanti kita miskinkan dengan melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang dimiliki khususnya yang berasal dari tindak pidana peredaran gelap narkoba,” tuturnya. (red)