PURWOREJO, Pelita.co,- Hati-hati jika berkenalan dengan seseorang jangan lansung percaya, seperti yang dialami Mudjiati (56) warga Kutoarjo. Ia ditipu oleh kenalan barunya AJ alias IWAN (53) warga Pituruh.
Tersangka diduga menggelapkan mobil jenis Kijang milik Mudjiati yang dipijamnya dan tidak dikembalikan, sehingga dilaporkan ke Polres Purworejo.
Awal mula kejadian, saat itu tersangka bertamu kerumah Korban, pada sabtu (03/12/2022). Kemudian tersangka meminjam 1 unit mobil Toyota Kijang dengan nopol AA 1573 MC, warna abu-abu metalik milik korban selama 3 hari.
Namun sudah melebihi batas waktu pinjam mobil tidak dikembaikan dan tersangka selalu alasan akhirnya korban melaporkan ke kantor Polisi.
Kapolres Purworejo Akbp Muhammad Purbaja SH, SIK, MT melalui Kasi Humas Polres Purworejo Akp Yuli Monasoni SH, mengatakan dari laporan tersebut Reskrim Polres Purworejo langsung melakukan serangkain tindakan penyidikan dan pada tanggal 21 Januari 2023, terasangka dapat diamankan.
“Dari pengakuan tersangka mobil tersebut dibawa kearah Bogor dan digadikan kepada orang yang baru dikenalnya,” ungkap Akp Yuli Monasoni. Senin, (6/2/23).
Menurut pengakuannya, terang Akp Yuli Monasoni, tersangka menggadaikan 1 unit mobil Toyota Kijang tersebut sebesar 18 Juta dan uangnya dipergunakan untuk keperluarnya sehari-hari di Bogor.
“Saat ini tersangka sedang dipemeriksaan terhadap perkaranya. Tersangka diduga melakukan tindak pidana Penggelapan dan atau Penipuan sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan Atau 372 KUHP dengan ancaman 4 Tahun Penjara, Pungkas Kasi Humas Polres Purworejo