Beranda News

Pinjam Mobil Malah Digadaikan, Warga Pituruh Harus Berurusan Dengan Polisi

PURWOREJO, Pelita.co,- Hati-hati jika berkenalan dengan seseorang jangan lansung percaya, seperti yang dialami Mudjiati (56) warga . Ia ditipu oleh kenalan barunya AJ alias IWAN (53) .

diduga menggelapkan mobil jenis Kijang milik Mudjiati yang dipijamnya dan tidak dikembalikan, sehingga dilaporkan ke Polres Purworejo.

Awal mula kejadian, saat itu tersangka bertamu kerumah Korban, pada sabtu (03/12/2022). Kemudian tersangka meminjam 1 unit mobil Toyota Kijang dengan nopol AA 1573 MC, warna abu-abu metalik milik korban selama 3 hari.

Namun sudah melebihi batas waktu pinjam mobil tidak dikembaikan dan tersangka selalu alasan akhirnya korban melaporkan ke .

Kapolres Purworejo SH, SIK, MT melalui Kasi Polres Purworejo Akp Yuli Monasoni SH, mengatakan dari laporan tersebut Reskrim Polres Purworejo langsung melakukan serangkain tindakan penyidikan dan pada tanggal 21 Januari , terasangka dapat diamankan.

Baca juga :  Spesialis Pencuri HP Diamankan Satreskrim Polsek Purworejo

“Dari pengakuan tersangka mobil tersebut dibawa kearah dan digadikan kepada orang yang baru dikenalnya,” ungkap Akp Yuli Monasoni. Senin, (6/2/23).

Menurut pengakuannya, terang Akp Yuli Monasoni, tersangka menggadaikan 1 unit mobil Toyota Kijang tersebut sebesar 18 Juta dan uangnya dipergunakan untuk keperluarnya sehari-hari di Bogor.

“Saat ini tersangka sedang dipemeriksaan terhadap perkaranya. Tersangka diduga melakukan tindak pidana dan atau sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan Atau 372 KUHP dengan ancaman 4 Tahun Penjara, Pungkas Kasi Humas Polres Purworejo