PURWOREJO, pelita.co,-Pjs Bupati Purworejo Endi Faiz Effendi SPi MA didampingi Kepala BPKPAD Agus Ari Setiadi SSos dan Kabag Perekonomian Anggit Wahyu Nugroho SSi MAcc menerima audiensi Direktur Utama PT BPR BKK Jateng, Kusnanto, beserta jajarannya di Ruang Bagelen Komplek Kantor Bupati Purworejo Kamis (31/10/2024).
Audiensi itu membahas pemanfaatan bangunan milik Pemkab Purworejo untuk kantor cabang PT BPR BKK Jateng, yang semula di wilayah Kecamatan Butuh direncanakan akan menyewa gedung eks Kantor Dinporapar Purworejo.
Dalam sambutannya, Pjs Bupati mengapresiasi PT BPR BKK Jateng yang bersemangat untuk terus meningkatkan fungsi dan eksistensinya di tengah masyarakat. Ia mengucapkan terima kasih kepada Dirut beserta jajarannya yang berkenan mengunjunginya di Kantor Bupati.
“Menanggapi apa yang menjadi maksud dari kegiatan audiensi ini. Kami akan mempelajari terlebih dahulu, terkait pemanfaatan bangunan milik Pemkab Purworejo untuk dijadikan kantor cabang,” ujarnya.
Lebih lanjut Pjs Bupati mengatakan apabila semuanya memungkinkan, memenuhi syarat dan tidak melanggar ketentuan yang ada, maka Pemerintah Daerah tentu akan memberikan dukungan dan fasilitasi. Mengingat PT BPR BKK Jateng cabang Purworejo merupakan aset Pemprov Jawa Tengah dan juga Pemkab Purworejo, sehingga harus dikelola dengan sebaik-baiknya.
“Kami mengapresiasi upaya perusahaan dengan mendekatkan kantor ke arah kota. Setelah ini Pemkab akan mengkaji kebijakan-kebijakan yang dapat diberikan kepada BPR BKK Jateng,” pungkasnya.
Sementara itu Dirut PT BPR BKK Jateng, Kusnanto mengatakan, pihaknya sangat berharap bahwa Pemkab Purworejo dapat memfasilitasinya. Menurutnya dengan memindahkan Kantor di tempat strategis dapat meningkatkan kinerja dan mudah untuk dijangkau masyarakat luas.
“Dengan pindah lokasi di gedung eks Kantor Dinporapar Purworejo yang dekat dengan pusat pemerintahan, kami berharap lebih dapat dijangkau oleh masyarakat dan akan meningkatkan kinerja kami,” ujarnya.
Hasil dari audiensi tersebut di antaranya Pemkab akan mempelajari dan mengkaji untuk penyewaan gedung berdasarkan aturan Permendagri. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, memungkinkan ada penugasan kepada BUMD yang dapat memberikan privilege kepada BUMD dalam memanfaatkan aset barang milik daerah (BMD), tetapi juga harus diselaraskan dengan Permendagri yang mengatur tentang BMD. Hal ini membutuhkan pencermatan dari bagian hukum.
Sedikitnya ada tiga opsi apabila PT BPR BKK Jateng keberatan dengan biaya sewa, yakni menunggu Bupati definitif, melakukan pencicilan pembayaran, dan apraisal ulang oleh pihak independen yang kredibel.