Beranda News

PKS Minta PLN Perbaiki Data Pelanggan

JAKARTA, Pelita.co – Anggota Komisi VII DPR-RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Mulyanto minta kepada PLN untuk memverifikasi ulang data pelanggan. Sebab sampai saat ini DPR-RI tidak mendapatkan data pasti mengenai jumlah pelanggan PLN, terutama pelanggan golongan rumah tangga mampu (RTM) 900 VA yang dinilai masih layak mendapatkan subsidi listrik dari Pemerintah. Hal tersebut disampaikan Mulyanto dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) antara Komisi VII DPR-RI dengan jajaran Direksi PLN, Senin (25/11) di Gedung Nusantara I.

“Sebelum Pemerintah menarik subsidi listrik kami meminta PLN menyediakan dulu data yang valid mengenai jumlah pelanggan dari golongan rumah tangga mampu (RTM) 900 VA dan golongan lainnya. Kita verfikasi data tersebut bersama-sama dengan membandingkan berbagai data yang ada. Kami ingin ada kesesuaian antara data dan fakta di lapangan. Jangan sampai ada pelanggan yang sebenarnya masih berhak mendapatkan subsidi listrik tapi digolongkan sebagai pelanggan mampu. Sebaliknya jangan ada pula ada pelanggan yang sebenarnya mampu tapi malah diberikan subsidi dar Pemerintah. Ini jelas tidak adil dan akan memberatkan beban belanja Pemerintah,” ujar Mulyanto.

Baca juga :  Sidak di Tasikmalaya, Dirjen Dukcapil Tegur Keras Kadis Dukcapil

Menurut Mulyanto, PLN perlu mengkaji ulang dan memperbarui data tersebut secara berkala. Sebab data pelanggan ini akan menjadikan acuan bagi Pemerintah dan DPR RI dalam menetapkan besaran subsidi listrik. Data pelanggan ini juga dinilai penting untuk menghindari salah pengalokasian subsidi yang seharusnya ditujukan kepada masyarakat yang tidak mampu malah disalurkan kepada kalangan yang mampu.

“Jajaran Direksi PLN harus memprioritaskan masalah data ini. Kita semua harus bekerja dan mengambil keputusan berdasarkan data yang benar dan terverfikasi. Jangan sampai kami disuguhkan data yang berbeda-beda,” ujar Mulyanto.

Menanggapi permintaan tersebut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani akan menindaklanjuti secepatnya. Jajaran Direksi PLN akan berkordinasi dan melakukan pendataan ulang terkait untuk mendapatkan data pelanggan terbaru. Pihak PLN menyanggupi akan menyerahkan data pelanggan yang sudah direvisi tersebut paling lambat 9 Desember 2019.(rls)

Baca juga :  Mengaku 9 Tahun Pakai Sabu, Tersangka Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara