Beranda News

PKS Minta PLN Transparan Soal Tarif Listrik di Masa Darurat Corona

PKS Minta PLN Transparan Soal Tarif Listrik di Masa Darurat Corona
Wakil Ketua FPKS DPR RI Dr. H. Mulyanto M. Eng,Pelita.co (Dok Ist)

TANGERANG SELATAN, Pelita.co  – Menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait lonjakan pembayaran tarif listrik bulan Maret 2020, anggota Komisi VII DPR RI dari FPKS, Mulyanto, minta PLN segera memberi penjelasan.

PLN perlu memberikan ilustrasi perhitungan tarif listrik yang berlaku selama masa darurat Corona agar masyarakat tidak salah paham.

Sebelumnya, di media sosial banyak ditemukan keluhan pelanggan PLN golongan nonsubsidi tentang tarif listrik Maret 2020. Umumnya pelanggan listrik pascabayar tersebut merasa jumlah tagihan tarif listrik Maret 2020 lebih besar dan tidak wajar.

Mereka menduga PLN telah menaikan tarif listrik secara diam-diam untuk menunjang program diskon tarif dan gratis tarif bagi pelanggan listrik bersubsidi.

Mulyanto menyayangkan dalam kondisi prihatin seperti ini masyarakat harus menanggung beban tambahan biaya tarif listrik. Padahal sebelumnya Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) sudah berjanji tidak akan menaikan tarif listrik hingga Juni 2020.

Baca juga :  Elektabilitas PAN Naik, IPO : Dampak Dukungan Ketum PBNU

“Saya sudah tanyakan langsung masalah ini ke Direksi PLN. Menurutnya, jumlah tagihan listrik bulan Maret dihitung berdasarkan angka rata-rata pembayaran listrik selama 3 bulan terakhir. Karena selama masa darurat Corona PLN meniadakan kegiatan catat meter oleh petugas.

Penjelasan Direksi PLN ini masih membingungkan masyarakat. Jika benar tarif dihitung berdasarkan angka rata-rata penggunaan listrik selama 3 bulan terakhir, harusnya jumlah yang didapat tidak sampai melonjak drastis.

Fakta di lapangan kami dapat laporan ada pelanggan tagihannya melonjak hingga 80% hingga 100%. Ini sangat membingungkan,” ujar Mulyanto. Rabu (8/4/2020).

Untuk itu Mulyanto minta PLN transparan soal tarif listrik bulan Maret 2020 ini. PLN harus komitmen dengan rencana awal bahwa di masa darurat Corona ini akan meringankan beban tagihan listrik masyarakat dan dunia usaha.

Mulyanto menyarankan PLN mencari model perhitungan lain yang tidak memberatkan pelanggan jika cara perhitungan rata-rata ini malah menambah beban masyarakat. PLN harus memahami kondisi masyarakat yang tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara normal akibat pandemi Covid 19.

Baca juga :  Kakorlantas Keluarkan Kep Tentang Perubahan Materi Ujian Praktik SIM, Ini Penjelasan Kabidhumas Polda Banten

Mulyanto mengajak PLN bersama-sama menciptakan suasana kondusif agar masyarakat dapat melalui masa darurat Corona ini dengan tenang dan tidak menimbulkan kegaduhan.(rls)