Beranda News

PKS: RUU BPIP Buka Jalan Politisasi Lembaga Riset dan Inovasi

Wakil Ketua FPKS DPR RI Dr. H. Mulyanto M. Eng, Pelita.co (dok ist)

JAKARTA,Pelita.co –  Anggota Komisi VII RI dari Fraksi menilai aneh beberapa ketentuan dalam Badan Pembinaan Ideologi (). Salah satunya tentang kewenangan Ketua Dewan Pengarah BPIP yang dapat menunjuk pejabat ex-officio Ketua Dewan Pengarah badan dan lembaga yang menyelenggarakan riset dan inovasi nasional.

Dalam Pasal 10 ayat 1, RUU BPIP disebutkan,” Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada Pasal 9, ayat 2 dapat menunjuk ketua atau salah satu anggota untuk menjabat ex officio sebagai ketua dewan pengarah di kementerian/ badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi dan inovasi.”

Menurut Mulyanto isi ketentuan ini sangat bahaya karena secara tidak langsung memberi jalan kepada seseorang untuk mengatur berbagai hal yang di luar kewenangannya. Dengan ketentuan ini badan dan lembaga riset dan inovasi sangat mudah dipolitisasi.

Baca juga :  Bupati Manggarai NTT Lakukan Panen Simbolis Sorgum Di SMPN 1 Satar Mese

“Secara kelembagaan terlalu memaksakan diri kalau Ketua Dewan Pengarah BPIP secara ex-officio harus menjadi Ketua Dewan Pengarah BRIN (Badan Riset dan Inivasi Nasional),” kata Mulyanto. Rabu (22/7).

“Kalau dicari-cari mungkin saja ada hubungan antara haluan ideologi Pancasila dengan riset dan inovasi, namun hubungan itu terlalu mengada-ada,” lanjut pemegang gelar doktor teknologi nuklir lulusan Tokyo Institute of Technology ini .

Sebagai mantan peneliti Mulyanto dapat merasakan kegelisahan para pihak terkait keberadaan ketentuan ini. Meskipun baru sebatas tahap rancangan tapi keberadaan ketentuan ini bisa mengganggu fokus kerja riset dan inovasi bangsa.

Dengan ketentuan ini, sangat mungkin arah kebijakan riset dan inovasi menjadi politis.

“Para peneliti banyak yang bertanya, apakah karena terkait soal ini kelembagaan BRIN, sejak kabinet Jokowi Jilid II terbentuk, sampai hari ini belum terbit,” imbuh Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini.

Baca juga :  Ini Jawaban Kepala Desa Soal Dana LPM Desa Pangkat, Kecamatan Jayanti

Mulyanto menambahkan ketentuan ini mencerminkan tidak serius mengembangkan inovasi nasional, baik dari aspek pendanaan maupun kelembagaannya.

Padahal kepada Pemerintah selalu mengatakan akan mengembangkan inovasi sebagai sumber daya saing dan engine of growth bagi ekonomi nasional.

“Pemerintah semestinya segera membentuk BRIN ini, agar roda riset dan inovasi nasional berputar cepat, bukan malah menelantarkannya,” desak Mulyanto. (red)