Beranda News

PKS: RUU Minerba Harus Utamakan Kepentingan Nasional, Bukan Asing

PKS: RUU Minerba Harus Utamakan Kepentingan Nasional, Bukan Asing
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI.Dr. H. Mulyanto M. Eng,Pelita.co (dok ist)

,Pelita.co  – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menarik pandangan mini fraksi terkait Rancangan Mineral dan ( Minerba), untuk kemudian memperbarui saat Paripurna penutupan masa sidang pada hari Selasa (12/5).

“Kami memberi catatan, di antaranya tidak semua kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan pertambangan minerba bisa ditarik ke pusat. Oleh karena itu, beberapa kewenangan yang bersifat lokal dalam UU Minerba seperti pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) harus tetap ada di Pemerintah Daerah Provinsi, begitu juga kegiatan dan pengawasan, pemberdayaan masyarakat, dan urusan-urusan lainnya yang terkait erat dengan kepentingan daerah masing-masing.” demikian disampaikan Wakil Ketua Fraksi PKS, Mulyanto.

Fraksi PKS berpendapat bahwa peran BUMN dan perlu diperkuat dalam RUU Minerba, agar pengelolaan tambang minerba bisa lebih menghasilkan manfaat yang besar bagi Negara. Hal ini diwujudkan dengan pemberian prioritas kepada BUMN dan BUMD dalam penawaran WIUP/WIUPK yang baru maupun WIUP/WIUPK yang habis masa kontraknya, termasuk juga untuk wilayah eks KK dan PKP2B yang habis masa kontraknya.

Baca juga :  Polresta Bandara Soekarno Hatta Laksanakan Giat 3T dan Baksos

Selain itu, penguatan BUMN dan BUMD harus dilakukan melalui divestasi saham 51% secara langsung dan berjenjang dari pemegang IUP/IUPK yang sahamnya dimiliki oleh asing, yang dilakukan dengan cara yang tepat agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara.

“Kami sesalkan pasal terkait dengan perpanjangan masa kontral karya yang sudah habis masa berlakunya (pasal 169 A) dapat memperoleh IUPK masih berlaku. Padahal sejatinya bisa di lelang dan diprioritaskan untuk BUMN” ujar doktor nuklir lulusan Jepang ini.

Legislator asal Banten ini menjelaskan, Insentif berupa perpanjangan jangka waktu IUP/IUPK memang diperlukan bagi pelaku usaha pertambangan minerba yang dengan fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter).

Akan tetapi, insentif tersebut harus tetap dibatasi jangka waktunya, bukan malah diberikan tanpa ada batasan yang jelas kapan berakhirnya sebagaimana Pasal 47,83, dan 169A rancangan RUU Minerba hasil pembahasan Panja, yang berarti bahwa sumber daya minerba tersebut akan dikuasai selamanya oleh pemegang IUP/IUPK selama bisa berproduksi.

Baca juga :  Sinergitas, Kapolsek Cipondoh Sambangi Tokoh Masyarakat

“Kami berpendapat bahwa RUU Minerba harus mengatur penguatan peran masyarakat dalam kegiatan pertambangan di daerahnya. Selain melalui kewajiban penggunaan sumber daya lokal, masyarakat juga harus memperoleh ganti rugi yang layak apabila terjadi kesalahan dalam pengusahaan kegiatan pertambangan,” ujar Mulyanto

Di sisi lain Mulyanto menegaskan masyarakat juga memiliki hak mengajukan permohonan untuk melakukan evaluasi, keberatan, dan atau menolak pemberian IUP/IUPK/IPR, serta hak mendapatkan pendampingan berupa hukum dari ancaman atau gangguan akibat pengusahaan kegiatan pertambangan tersebut.

Sebelumnya dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I, Senin (11/5) antara Komisi VII dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Dalam Negeri dan  , Fraksi PKS berpendapat bahwa peran BUMN dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) perlu diperkuat  dalam RUU  Minerba. Hal itu agar pengelolaan tambang minerba bisa menghasilkan manfaat yang besar bagi negara.

Baca juga :  Cintaldo SMK PN/PN 2, 280 Anggota Baru Bakal Dilantik di Yonmek Raider 412/BES,

Akan tetapi seiring terjadinya dinamika di forum rapat, yaitu dicoretnya kata “secara langsung” pada pasal 112 ayat 1, PKS kemudian memutuskan untuk menarik kembali draft pandangan mini fraksi yang sebelumnya sudah diserahkan.

“Fraksi PKS ingin aturan dalam RUU Minerba ini benar-benar selaras dengan amanah konstitusi kita sebagai jalan terbaik untuk mencapai bersama. Bukan hanya untuk kepentingan pemodal asing,” tegas Mulyanto.