SERANG. Pelita.co – Dalam rangka mendukung ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai Inmendagri No. 38 Tahun 2021 tentang objek wisata dengan kapasitas maksimal 25% guna mencegah penyebaran virus Covid-19 maka Polda Banten melakukan penyekatan kendaraan menuju lokasi wisata Pantai Anyar dan Carita.
Pantai Anyer, Carita dan sekitarnya merupakan sasaran masyarakat untuk dijadikan pilihan sebagai tempat wisata di hari weekend, maka dari itu untuk mencegah terjadinya kerumunan yang menyebabkan cluster, Polda Banten melaksanakan pembatasan dengan kapasitas maksimal 25%.
Kabid Humas Polda Banten Akbp Shinto Silitonga menyampaikan bahwa Polda Banten melakukan pola penyekatan bila mana sudah terjadinya penumpukan sebanyak 25%.
“Bila terpantau sudah terjadinya penumpukan sebanyak 25% maka petugas akan melakukan pengalihan arus dengan melalukan penyekatan dan mengarahkan ke jalan alternatif,” ujar Shinto Silitonga, Sabtu (04/09).
Untuk tempat penyekatan di wilayah Anyer ada di Simpang JLS Cilegon dan Simpang Teneng Anyer dan waktu sekatnya melihat dari kepadatan wisatawan bila sudah 25% maka akan dilakukan penyekatan.
“Ya, untuk mereduksi keramaian yang membuat terjadinya cluster sesuai dengan ketentuan Inmendagri No. 38 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 dan Level 2 maka dari itu Polda Banten menghimbau kepada masyarakat agar dapat mematuhi ketentuan pemerintah guna mengendalikan penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten,” ujar Shinto Silitonga.
Terakhir, Akbp Shinto Silitonga menghimbau kepada masyarakat agar tetap dirumah saja, berkumpul dirumah dengan keluarga tercinta, dan mari sama-sama kita menjaga kesehatan dan kebugaran dengan menerapkan pola hidup sehat.
“Kita berdoa bersama-sama agar masa pandemi Covid-19 ini dapat segera usai, agar kita semua dapat melaksanakan aktifitas normal seperti biasanya,” ajak Shinto Silitonga. (rls)