SERANG,Pelita.co – Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap kasus penggelapan hak tanah wakaf yang seharusnya digunakan untuk sarana pendidikan bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi saat menggelar konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu, (24/07/2019).
“Berawal adanya laporan informasi dari masyarakat yang dimana tanah ini seharusnya digunakan untuk sarana pendidikan atau madrasah malah digunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Kronogis awalnya, lanjut Edy, pada tahun 1984 tanah tersebut diwakafkan oleh almarhum roihiman kepada masyarakat untuk madrasah.
“Tanah ini disertifikatkan untuk penggunaan bersama atas masyarakat, kemudian ada proses pemutihan sehingga tanah ini diubah atas nama Sawi dengan transaksi jual beli tanah luas 1137 meter persegi dengan harga pada tahun itu 90 juta,” ujarnya.
Melihat hal ini, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Banten melakukan penyelidikan, menggali informasi dan keterangan sehingga didapatkan alat bukti yang cukup untuk melakukan penyelidikan secara intensif.
Setelah didapatkan bukti-bukti berupa buku riwayat tanah, foto copy AJB, dan foto copy SPPT. Penyidik berhasil mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengetahui sehingga ditetapkanlah kasus ini pada tahap penyidikan.
“Saat ini hasil pemerikaan dan pengembangan ditetapkan 3 orang tersangka dengan inisial SW $55) NW (56) dan SN (44) dan ketiga ini masih ada hubungan keluarga,” pungkasnya.
Akibat perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 67 ayat 1 UU RI Nomor 41 dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda sebesar 500 juta.