Beranda News

Polda Banten Tilang 1.734 Pelangar di Hari Ke Enam Operasi Zebra Kalimaya 2019

SERANG,Pelita.co – Upaya Ditlantas Polda Banten, Dibawah Komando Kombes Pol Wibowo, Sik. M.H, Dalam Operasi Zebra Kalimaya 2019, Dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat pengguna kendaraan di provinsi banten terus di galakkan, melalui operasi khusus kepolisian dengan Sandi Operasi Zebra Kalimaya 2019.

Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Wibowo, Sik. M.H, Dalam aktifitas pengawasan operasi zebra ini, menyatakan bahwa di Hari ke enam pelaksanaan Operasi Zebra Kalimaya 2019, Ditlantas Polda Banten dan Jajarannya telah melakukan upaya upaya sosialisasi kepada masyarakat dengan mengunjungi sekolah sekolah, kampus, komunitas serta melakukan publikasi melalui Radio, Media Sosial, Media cetak, Media Online, dengan tujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, tentang pentingnya kesadaran hukum berlalu lintas.

Selain, itu Ditlantas Polda Banten, juga melakukan Kegiatan yang bersifat preventif, dengan kegiatan patroli kendaraan bermotor je daerah daerah rawan pelanggaran dan rawan kecelakaan lalu lintas. Termasuk melakukan kegiatan penegakan hukum, atas pelanggaran yang rawan terhadap korban jiwa dan fasilitas korban laka lintas, dengan menilang sekitar 1.734 pelanggar, Kegiatan penegakan hukum tersebut dipimpin oleh Kabag Binops Ditlantas Polda Banten, AKBP Hamdani, Senin (28/10/2019).

Baca juga :  Kapolsek Batu Ceper Pimpin Ops. Yustisi PPKM Mikro dan Patroli Cipkon

Dalam giat operasi zebra kalimaya dihari ke enam ini 1.734 lembar tilang dikeluarakan untuk menindak para pelanggar lalu lintas Beberapa jenis pelanggaran pun dilakukan oleh beberapa pengendara, diantaranya pelanggaran arus lalu lintas, pelanggaran tak menggunakan helm, pelanggaran kelengkapan surat berkendara, dan lain lain.

Di hari ke enam ini pelanggar yang diberikan tilang sebanyak 1.734 dengan rincian diantarnya Ditlantas Polda Banten 139 tilang, Polres Serang 185 tilang, Polres Pandeglang 121 tilang, Polres Lebak 288 tilang, Polres Cilegon 212 tilang, Polres Tangerang 578 tilang, dan Polres Serang Kota 211 tilang.

Penindakan berupa tilang diberikan sebagai efek jera untuk meningkatkan kesadaran dalam kepatuhan berlalu lintas. Pelanggaran didominasi oleh pengguna sepeda motor” ujar Hamdani.

Sementara itu di konfirmasi secara terpisah, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, Sik. M.H, Melalui Kaur Penum Bidhumas Polda Banten AKP Ridzky Salatun, S.I.K menghimbau pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat agar mematuhi peraturan berlalu lintas, lengkapi surat surat kendaraan bermotor, bagi pengemudi wajib memiliki SIM, jangan Lupa gunakan alat keselamatan berkendara, himbaunya.

Baca juga :  Sekjen IPU: Kepemimpinan Puan Maharani di IPU Jadi Simbol Pemimpin Perempuan di Dunia