Beranda News

Polda Banten Tindak Tegas Operasional Galian C di Jatiwaringin, Mauk

Excavator (alat berat galian c jati Waringin,Mauk) dok ist

TANGERANG,Pelita.co – Jajaran Direktorat Kriminal Khusus menindak tegas operasional yang diduga tidak berizin di Desa Jatiwaringin, , Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (24/10/).

C yang diduga melintas di tanah milik Pemda Kabupaten Tangerang yang bersebelahan dengan itu saat ini terlihat tidak beraktivitas, namun nampak dua unit alat berat berwarna kuning dan hijau berada di lokasi yang masih terparkir.

Kanit 4 Subdit IV , Trisno Tahan Uji membenarkan adanya giat penghentian sementara aktivitas kegiatan tersebut. Menurutnya, saat ini pihaknya mengaku akan melakukan pemanggilan terhadap pelaksana/penanggung jawab kegiatan galian tambang yang beroperasional di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang tersebut.

“Ya Benar, kita sudah hentikan dan akan mintai keterangan pengelolanya,” kata Trisno Tahan Uji saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon, Selasa 24 Oktober 2023.

Baca juga :  SMSI Gelar Bimtek Siberindo.co di Kota Tangerang

Namun pria yang pernah menjabat sebagai Panongan, itu belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut dan mengaku masih melakukan penyelidikan.

“Nanti kita infokan lagi yah, yang pasti kita akan periksa dulu,” Pungkasnya