SERANG, Pelita.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melakukan press conference terhadap keberhasilan dalam mengungkap dan menangkap penyebar foto dan video yang bermuatan asusila anak di bawah umur yang di unggah di media sosial.
Kapolda Banten Irjen Pol. Drs. Fiandar melalui Dir Reksrimsus Polda Banten Kombes Pol. Nunung Syaifuddin mengungkapkan berdasarkan Laporan dari korban dengan Nomor LP/257/VIII/RES.2.5./2020/BANTEN/SPKT I Tanggal 14 Agustus 2020; berhasil mengamankan satu tersangka yaitu RK (22) warga Desa Sidosari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan Prov Lampung masih berstatus sebagai Mahasiswa.
“sesuai keterangan para saksi personel ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengamankan tersangka RK (22) beserta barang bukti berupa 1 (bundle) Screen Shoot percakapan whatsapp antara korban dengan pelaku, 1 Unit Handphone Milik Korban yang digunakan komunikasi dengan pelaku, dan 1 Unit Handphone Milik tersangka berikut dengan kartu selular pada saat komunikasi dengan korban,” Kata Nunung Syaifuddin yang didampingi Kabidhumas Kombes Pol Edy Sumardi Rabu (26/8/2020) saat menyampaikan penjelasan kepada awak media diruang Press Conference Polda Banten.
Lebih lanjut Nunung Syaifuddin menyampaikan Berawal dari korban sdr JL (dibawah umur) menerima pertemanan akun Facebook atas nama D dengan link url https://www.facebook.com/xxx pada bulan juni 2020 untuk tanggalnya korban lupa, pertemanannya diterima dengan menggunakan akun facebook miliknya pribadi atas nama J dengan link url https://www.facebook.com/xxx dan mereka saling berkomunikasi menggunakan media social facebook sampai dengan bulan juli 2020 untuk tanggalnya korban lupa, pemilik akun facebook atas nama Desfi tersebut meminta nomor Whatsapp melalui Inbox Facebook, dan korban langsung memberikan nomor selular miliknya dengan alasan, yang bersangkutan hanya menjawab untuk komunikasi, setelah korban memberikan nomor whatsapp pribadi dengan nomor 083829144xxx, setelah itu muncul nomor baru pada handpone korban dengan nomor 0895230086xxx yang mengaku atas nama KK LIZA als (Tersangka) RK (22).
“Tidak lama kemudian pemilik nomor Whatsapp tersangka meminta korban untuk melakukan foto tanpa busana, dengan bujuk rayu tersangka akhirnya korban berfoto dan video dengan tanpa busana dan korban kirimkan melalui pesan Whatsapp dan inbox ke facebook, Sekitar pada tanggal 30 Juli 2020 13.00 Wib korban diinformasikan oleh temennya bahwa beredar foto korban dengan tanpa busana di akun facebook atas nama J https://www.facebook.com/xxx miliknya, dan Ketika korban membuka akun facebook tersebut sudah tidak bisa digunakan Kembali, dan video tersebut sudah beredar di lingkungan sekolah korban,”Ujar Nunung Syaifuddin
Nunung Syaifuddin menjelaskan dari hasil penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana ITE dan Berdasarkan Laporan Polisi dari pelapor pada tanggal 14 Agustus 2020, tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melacak keberadaan terakhir pemilik akun Facebook atas nama D.
“Setelah diketahui keberadaan pemilik akun Facebook atas nama D, Pada hari rabu tanggal 19 Agustus 2020 sekitar pukul 20.15 WIB di Desa Sidosari Kecamatan Natar Kab Lampung Selatan Provinsi Lampung, Tim Subdit V SIBER melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook atas nama D yang kemudian pemilik akun tersebut diketahui milik sdr RK. Tersangka RK ditangkap dan diamankan tim Siber Ditreskrimsus Polda Banten di bawah pimpinan AKP Asep Ariful Bahri, S.H.,M.M. selanjutnya tersangka RK dibawa ke Ditreskrimsus Polda Banten untuk dimintai keterangan serta proses penyidikan lebih lanjut,”Ungkap Nunung Syaifuddin.
Sementara itu Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy sumardi mengatakan modus dari pelaku yaitu melakukan pertemanan melalui media sosial facebook yang selanjutnya bertukar nomor Whatsapp, setelah korban terbujuk rayu dan mau membuka busananya, tersangka meminta untuk melakukan kegiatan seksual dengan dikirimkan melalui pesan whatsapp dan jika permintaan tersangka itu tidak di penuhi, tersangka mengancam akan memviralkan video bugil tersebut dengan menggunakan akun facebook milik korban, sehingga seolah-olah korban sendiri yang mengupload video tersebut ke dalam media sosia facebook.
“Motif dari tersangka RK (22) untuk Mendapatkan kepuasan sendiri dengan mengoleksi Foto/Vidio anak dibawah umur tanpa busana yang selanjutnya digunakan tersangka untuk mastrubasi,”Ujar Edy Sumardi.
Atas perbuatan tersangka Edy Sumardi menyampaikan RK (22) dikenai Pasal 37 UU RI NO 44 TAHUN 2008 TTG Pornografi, Pasal 76 i UU RI NO 23 TAHUN 2020 TTG Perlindungan Anak, Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana Maksimal 16 Tahun Penjara dan denda 1.000.000.000 (satu Miliar)
Terakhir Edy Sumardi menghimbau kepada orang tua harus selalu mengawasi penggunaan Gadget atau hp terhadap anaknya.
“Terkait kasus ini saya menghimbau kepada seluruh orang tua khususnya yang berada di wilayah hukum Polda Banten agar selalu memantau atau mengawasi anaknya jangan sampai ada lagi korban kasus seperti ini.”Pesan Edy sumardi. (red)