Beranda News

Polisi Amankan Penjual Obat Terlarang Tanpa Izin di Periuk, Ratusan Butir Obat Disita

Ratusan butir obat jenis G di sita Polisi, (foto dok istimewa)

TANGERANG,Pelita.co – Tim Opsnal Unit Polsek Jatiuwung, Metro Tangerang Kota menindaklanjuti informasi masyarakat terkait penjualan obat-obatan daftar G tanpa izin di wilayah hukumnya.

Dalam penggerebekan ini Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial AM (27)  berikut barang bukti 225 butir , 310 butir Exsimer siap jual serta handphone digunakan untuk bertransaksi dan uang hasil penjualan.

, Kompol Robiin mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan  penggerebekan itu dilakukan terhadap toko di Jalan Raya Regensi, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, . Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 09.30 WIB.

“Modusnya toko kosmetik, kami menindaklanjuti adanya informasi masyarakat,” kata Kapolsek didampingi Kasi Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono. Selasa (27/8/2024).

“Saat ini pelaku berinisial AM (27) selaku pemilik dan pengedar obat-obatan terlarang itu telah kita amankan di kantor Polsek Jatiuwung, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Baca juga :  Belasungkawa, Kapolres Metro Tangerang kota Takziah Ke  istri Kapolsubsektor Palem Semi

Robiin menambahkan, pihaknya akan merespon cepat informasi masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, .

“Terhadap pelaku penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin edar, kita dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya.