Beranda News

Polisi Bongkar Aksi Tipu-tipu Masker di Bandara Soetta

Polisi Bongkar Aksi Tipu-tipu Masker di Bandara Soetta

TANGERANG,Pelita.co – Ditengah-tengah suasana publik yang sedang kesulitan mencari Masker akibat maraknya wabah virus Corona yang saat ini sedang melanda negri, dimanfaatkan oleh seorang wanita inisial DA (23) untuk melakukan aksi tipu-tipu penjualan Masker via media sosial hingga menelan korban.

Namun, benar kata orang bijak bahwa kejahatan itu tidak ada yang sempurna dan aksi DA yang diketahui dari Bogor ini dapat diendus aparat kepolisian dari Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) hingga berhasil membekuknya serta digelandang untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya di mata hukum.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, dalam menjalankan aksinya pelaku DA menawarkan dan menyediakan Masker dalam jumlah banyak dengan harga yang murah melalui media sosial, hingga berhasil memancing korbanya sesama wanita asal Jakarta Barat yang mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

“Waktu dan tempat kejadian diketahui Selasa (11/2) di Kantor GMF Bandara Soekarno Hatta. Tersangka wanita inisial DA (23) asal Bogor – Jawa Barat. Pelapor pegawai Garuda Maintenance Facilities an Ade Fita Dwi Oktafiani (25) asal Jakarta Barat,” terangnya, Rabu (1/4/2020).

Baca juga :  Pj Sekda Asahan Buka Sosialisasi DTKS 2024

“Sangkaan Pasal, Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 (empat) Tahun Penjara,” tegasnya, menambahkan.

Menurut alumnus Akademi kepolisian (Akpol) tahun 1998 ini, dalam kasus yang melibatkan DA (23) pihaknya berhasil mengamankan berbagai barang bukti diantaranya, 1 (satu) buah identitas KTP an DA, 1 (satu) buah ATM Bank OCBC NISP an DA, 1 (satu) buah handphone Iphone Xs, Warna Gold, dengan nomor Imei: 35729009 409 7488.

Di tempat berbeda, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol A Alexander menambahkan, terungkapnya kasus ini berawal dari Pelapor melihat Aplikasi Instagram dengan nama Sensimask, Senin (10/2) yang memposting iklan menjual Masker merk Sensi dengan harga murah.

Masker tersebut, lanjut Alex, ditawarkan 30 (tiga puluh) Karton atau 1.200 (seribu dua ratus) BOX hanya dijual seharga Rp. 42.000.000 (empat puluh dua juta rupiah) yang berarti 1 (satu) BOX Masker Merk Sensi hanya dijual seharga Rp. 50.000 (Lima puluh ribu rupiah).

Baca juga :  Pulang Dari Hutan, Dua Warga Karanggayam Terseret Arus Sungai, Satu Belum Ditemukan

Karena Pelapor sangat merasa tertarik dengan penawaran Iklan tersebut, sambung Alex, Pelapor dengan segera menanyakan nomor Whatsapp yang menawarkan barang. Kemudian mendapati Nomor HP 0815 4219 3110 untuk dihubungi.

Kemudian berlanjut pada proses komunikasi antara Pelapor dengan Tersangka bahkan menggunakan komunikasi Video Call melalui Whatsapp guna meyakinkan Pelapor. Pelapor bahkan mengajak rekannya (saksi) untuk turut bersama memesan Masker yang ditawarkan Tersangka.

Setelah terjadinya kesepakatan Harga antara Pelapor, saksi dan Terlapor dengan harus membayarkan DP Awal yaitu 50% (Lima puluh persen) sebelum pelunasan. Setelah DP dibayarkan via transfer antar Bank sebesar Rp 28.000.000. Pelapor dan Terlapor membuat janji untuk bertemu di sebuah Pusat Perbelanjaan di Slipi, Jakarta Barat, akan tetapi Pelapor tidak pernah muncul.

“Atas kejadian tersebut, Pelapor melaporkan perkara ini ke Polres Kota Bandara Soekarno Hatta untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” beber Alex, lengkap via keterangan tertulisnya yang diterima Jurnalis media ini.

Lebih jauh, alumnus Akpol tahun 2006 ini mengungkapkan, proses penangkapan terhadap tersangka terjadi pada Jum’at (27/3) setelah melalui proses analisa IT yang kemudian melakukan penangkapan terhadap Tersangka di daerah Bogor, Jawa Barat.

Baca juga :  Jelang Malam Natal, Kapolsek Curug Gelar Apel Pasukan Pengamanan

Menurut Alex, dari pengakuan pelaku setidaknya pernah melakukan 2 (dua) kali Penipuan dengan Modus yang sama, dengan perincian, sekitar tanggal 4  Pebruari 2020 di daerah Cilengsi, Bogor, Jawa Barat. Tersangka melakukan penipuan terhadap pemesan masker atas nama Graciela.

“Kerugian sebesar 2 juta yang mana uang tersebut langsung dikirim oleh korban kepada tersangka melalui dengan cara di transfer  rekening tersangka yaitu Bank OCBC NISP,” ungkap Alex.

Sekitar tanggal 4 bulan Pebruari 2020, urai Alex, di Cilengsi Bogor, Jawa Barat, Tersangka melakukan penipuan terhadap pemesan masker atas nama Ayu. Kerugian sebesar 1 juta yang mana uang tersebut langsung dikirim oleh korban kepada tersangka melalui dengan cara di transfer  rekening tersangka yaitu Bank OCBC NISP

“Uang dari hasil dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan digunakan Tersangka untuk membayar permasalahan penggantian uang tiket konser (masalah Pribadi Tersangka) dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya