TANGERANG,Pelita.co – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Bandar udara internasional Soekarno Hatta (Bandara Soetta) kembali berhasil mengbongkar upaya penyelundupan barang haram narkotika jenis Shabu-shabu di sebuah hotel dan pinggir tol Dadap.
Tak tanggung-tanggung, dalam upaya penyelundupan narkotika jenis Shabu-shabu yang melibatkan Tujuh tersangka yang dua diantaranya terpaksa di tembak petugas karena melawan ketika hendak di tangkap ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) Shabu kurang lebih mencapai 4 (empat) kilo gram.
Tujuh pelaku yang tertangkap tangan membawa dan memiliki narkotika dengan modus menyimpan didalam sepatu yang di pakainya masing-masing ini, hanya mampu tertunduk lesu serta tertatih-tatih tak berdaya ketika digelandang petugas untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya di mata hukum.
Hal ini terungkap dalam sebuah konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Kasat Narkoba, Kompol Mirzal Maulana, Kasubbag Humas, Ipda Riyanto di lobby Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Senin (17/2/2020).
“Berawal dari laporan masyarakat bahwa akan adanya peredaran narkoba lintas provinsi jaringan Aceh melalui Bandara Soetta, Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta Minggu (16/1) kemarin, berhasil mengamankan tersangka pembawa narkoba asal Aceh dengan inisial MK, AF, MS, FS, AI, ZS serta sang penerima barang (narkoba-red) inisial SMS,” ungkap Kombes Yusri Yunus.
“Dari penangkapan tersebut, dua pelaku diantaranya melakukan perlawanan dan dilakukan tindakan tegas terukur (tembak) dibagian kaki dengan inisial FS dan MK,” imbuh sosok Kabid Humas yang khas dengan berkacamata bening ini, dihadapan wartawan media cetak, online maupun elektronik.
Lebih jauh, mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini mengungkapkan, setelah berhasil menangkap para pelaku pihaknya mengetahui modus operandi yang dipakai oleh para pelaku yakni menyimpan narkoba didalam sepatu yang telah dirancang dan dikenakan dari Aceh dengan menggunakan penerbangan domestik.
Selain itu, Ia menilai bahwa modus operandi yang digunakan oleh para pelaku jaringan Aceh – Medan ini tergolong modus baru. Pasalnya, kata Yusri, kasus yang banyak terungkap selama ini menggunakan modus menyimpan narkoba melalui badan, celana, untuk mengelabuhi petugas di Bandara Soetta.
“Enam tersangka tersebut awalnya mendapatkan perintah dari pengendali inisial AK (Buron) untuk bertemu di Hotel Kanaya, Medan, Sumut dan diberikan sejumlah paket Shabu oleh AK sekitar 4 (empat) kilogram dan diarahkan ke Jakarta untuk bertemu orang suruhanya asal Cianjur inisial SMS,” terangnya.
Diakhir penyampaianya, Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991 ini menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya para pelaku bakalan di jerat dengan Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari sepuluh tahun penjara.
“Para Tersangka di persangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana, ancamam 15 (lima belas) tahun, seumur hidup dan hukuman mati,” tandasnya.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polresta Bandara Soetta, Ipda Riyanto menambahkan, dengan masih adanya upaya penyelundupan dan penyalahgunaan narkotika ini pihaknya menghimbau ke seluruh elemen publik untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika.
Selain itu, perwira pertama Polri asal Kediri – Jawa Timur ini menegaskan bahwa pihaknya bakalan tegas serta tidak pandang bulu dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika. Hal itu, kata dia, untuk melindungi generasi bangsa dari pengaruh bahaya narkoba.
“Mari bersama-sama kita perangi peredaran narkotika yang pengaruhnya dapat merusak mental generasi penerus. Kami dari Polresta Bandara Soetta akan menindak tegas tanpa tebang pilih,” tukasnya ke wartawan media ini, di ruang kerjanya.