Beranda News

Polisi Gerebek Gudang Penimbunan Solar Ilegal di Parung Panjang

BOGOR, Pelita co – Adanya informasi Penangkapan Kendaraan tanki HSD Oleh Polda Metro Jaya di Kali Adem, Tanjung Priuk, Jakarta Utara, dengan Berbekal informasi bahwa gudang pengambilan dan penimbunan Solar Bersubsidi berlokasi di wilayah Desa Jagabaya, Kecamatan parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jumat (03/06/2022).

Pihak Kepolisian Polsek Parung Panjang yang dipimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Parung Panjang Iptu Hernawan beserta anggota kemudian melakukan penelusuran dan pengecekan kebenaran lokasi gudang penimbunan tersebut.

Dari hasil Penelusuran dan Pengecekan ternyata memang benar terdapat gudang penimbunan solar bersubsidi yang sudah dilakukan police line oleh pihak kepolisian tepatnya di Kampung Pasir Tonjong II No. 47 Rt. 004/005 Desa Jagabaya Parungpanjang Kab. Bogor.

Dari hasil wawancara Istri pemilik Gudang Solar di ketahui bahwa Pemilik dari gudang tersebut bernama Hadi (50 thn) dan merupakan warga Desa Jagabaya serta memiliki pendanaan dari Irvan, Ocih dan Edwin. tutur istrinya Hadi.

Baca juga :  Terlihat Bringas saat Perang Sarung di Jalan Raya, Para Pelaku Menangis di Kantor Polisi

 

Hadi menjalankan kegiatan dengan cara menimbun solar bersubsidi dari kencingan truk-truk yang dikumpulkan dan kemudian diangkut menggunakan tengki mobil solar industri setelah terkumpul sebanyak 8.000 liter.

Di lokasi gudang penimbunan ditemukan 9 tempat penyimpanan berupa kempu 1.000 liter yang sudah terisi sebanyak 6.000 liter, 5 drum ukuran 200 liter yang sudah berisi 600 liter dan 30 dirigen. Pemilik tempat Saim bertutur bahwa tempatmya disewa sebesar Rp. 100.000 untuk setiap pengambilan oleh mobil tangki HSD.

Para pelaku penyalahgunaan BBM jenis Solar bersubsidi dapat meraup keuntungan ratusan juta rupiah setiap bulannya. Dikarenakan solar tersebut di distribusikan kembali untuk keperluan industri, Pabrik, Tambang.

Dalam hal ini para pelaku dapat di jerat undang undang Migas pasal 55 Undang undang Republik Indonesia No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang menyatakan bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000. (tim)

Baca juga :  Menanti Sikap Tegas Dindik Kabupaten Tangerang, Soal Dugaan Pungli LKS di SMPN 1 Sepatan Timur