Beranda News

Polisi Tangkap Pelaku Modus Penggandaan Uang di Serang

, Pelita.co – D (36), warga Desa Alang-alang, Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang, Provinsi Banten ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) , pada Selasa (01/10/2023).

D ditangkap lantaran mengaku sebagai seorang dukun dan dapat menggandakan uang. Alih-alih mengaku dukun, ternyata D menipu beberapa orang korban rupiah.

Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, D ditangkap atas laporan dengan modus penggandaan uang. D mengaku sebagai dukun (orang pintar) yang dapat menggandakan uang dari 51 juta menjadi 4 milyar.

“Pelaku D berpura-pura bisa menggandakan uang. Karena korban percaya korban lalu menyerahkan sejumlah uang melalui tranfer kepada pelaku,” kata AKBP Wiwin Setiawan , Rabu (11/10).

Polisi Tangkap Pelaku Modus Penggandaan Uang di Serang

AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan, cara pelaku menipu korban dengan menjanjikan dapat melipatgandakan uang dengan cara ritual (secara ). Bahkan, kata AKBP Wiwin Setiawan , pelaku meminta uang secara bertahap, dari 12,, hingga 51 juta. “Total kerugian yang dialami korban sebesar 64 juta. Dan uang yang dijanjikan pelaku D tidak ada,” tukasnya.

Baca juga :  Guna melindungi Nelayan, Kapolresta Tangerang Tingkatkan Intensitas Patroli Perairan

Terhadap pelaku, kita dengan pasal 378 Jo 372 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 8 tahun penjara. (red)