ASAHAN, SUMUT, Pelita.co,- Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung, SH, SIK, MH dalam keterangan pers di halaman Mapolres Asahan, Senin (6/11/2023) menjelaskan bahwa tim berhasil mengungkap jaringan narkotika Malaysia-Sampang Madura Jawa Timur, diduga pelaku menjalankan aksinya dengan bermodus sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal dari negeri jiran Malaysia.
Kapolres juga menjelaskan bahwa Satres Narkoba Polres Asahan berhasil meringkus seorang PMI ilegal berinisial MT (30) yang baru saja tiba di Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Kamis (19/10) lalu.
MT yang tercatat sebagai warga Dusun Larangan Desa Tagungguh, Kabupaten Bangkalan Jawa Timur itu ditangkap oleh petugas karena kedapatan membawa 4.000 gram (4 Kg) narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 2 bungkus teh china merk Qing Shan dan 2 bungkus teh hijau merk Guanyinwang dimasukkan ke dalam tas ransel merk Polo Wilken.
Selain itu, dalam kasus ini petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 unit android, satu paspor atas nama Seruji dan 2 buku tabungan Bank BCA.
Saat diinterogasi petugas, MT mengaku bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial SM (DPO) yang berada di Malaysia. MT berperan sebagai kurir yang direkrut oleh SWR (40) warga Dusun Ram Aram, Kelurahan Masaran Banyuates, Kabupaten Sampang, Jatim.
Kepada wartawan, MT mengaku akan mendapatkan upah senilai 50 juta rupiah dari tiap bungkus sabu yang dibawanya.
Kapolres Asahan mengatakan, dari hasil interogasi tersebut, Satres Narkoba Polres Asahan yang dibantu oleh Polrestabes Surabaya kemudian mengejar dan berhasil menangkap SWR di Sampang.
Dari keterangan SWR diketahui, bahwa dirinya adalah orang suruhan SRJ (46) warga Dusun Dung Gadung Kelurahan Jatra Timur Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura.
Selanjutnya petugas pun mengejar dan berhasil meringkus SRJ yang diduga merupakan Bandar Narkoba besar di Kampungnya tersebut. Setelah berhasil diringkus, SWR dan SRJ selanjutnya dari Sampang Madura dibawa ke Mapolres Asahan untuk penyidikan lebih lanjut.