Beranda News

Polres Asahan dan Tanjungbalai Kejar dan Amankan Pelaku Sabu seberat 50 Kg

Kapolres Asahan (memegang mikrophone) jelaskan pengungkapan kasus sabu 50 Kg

ASAHAN, SUMUT, Pelita.co,- Polres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung mengadakan Press Release terhadap penangkapan 2 pelaku peredaran gelap Narkotika jenis sabu seberat 50 (Lima Puluh) Kilogram di Halaman Mapolres Asahan, Rabu (15/11/2023).

Atas kerja sama Satuan (Sat) Narkoba Polres Asahan bersama dengan Sat Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap peredaran gelap Narkotika pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023 tepatnya di Jl. Gaharu Kel. Sirantau Kec. Datuk
Bandar Kota Tanjung Balai.

Kapolres Asahan pada pemaparannya mengatakan bahwa pada saat dilakukan penyergapan, tersangka berhasil melarikan diri. Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan, Sat Narkoba Polres Asahan melakukan pengembangan dan pada Hari Minggu tanggal 05 November 2023 berhasil
mengamankan 1 (satu) Orang Tersangka an. AR di Kab. Sijunjung Provinsi Sumatera Barat.

Berdasarkan hasil keterangan dari AR kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial AGE. “Hari Kamis tanggal 09 November 2023 di Kab. Lampung Selatan Provinsi Lampung dalam upayanya melarikan diri,” ujar Rocky.

Baca juga :  Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Bidang Ilmu Hukum

Pimpinan nomor satu di jajaran Resor Asahan tersebut menjelaskan bahwa kedua pelaku, AR dan AGE menerangkan bahwa mereka disuruh oleh TH mengambil Narkotika jenis sabu di Kota Tanjung Balai sebanyak 50 (Lima Puluh) Kilogram kepada SH untuk kemudian akan dibawa ke Jakarta.

“Dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza Nomor Plat BA 1135 QR dan dijanjikan Upah sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta) Rupiah per Kilogram nya,” jelas Kapolres Asahan.

Pada saat dilakukan pengejaran yang dilakukan Saat Narkoba Asahan, mobil ditemukan dalam keadaan tak berpenumpang di pinggir jalan, di dekat kantor Kejaksaan Tanjung Balai. Lalu satuan gabungan Sat Narkoba Polres Asahan dan Tanjungbalai melakukan pengembangan lalu dilakukan penangkapan kedua pelaku di Provinsi Sumatera Barat dan Lampung.

Saat pengejaran, diketahui mobil dalam keadaan bolong pasa sisi body mobil depan Toyota Avanza samping supir ketika mobil ditemukan tidak berpenumpang di pinggir jalan dekat kantor kejaksaan Tanjungbalai

Baca juga :  Bentuk Apresiasi, Kapolsek Cisauk Bagikan Rompi Kepada Warga pengatur Lalu Lintas

“Berdasarkan keterangan tersangka AR dan AGE, kegiatan dalam peredaran Narkotika tersebut pada dasarnya sebagai tambahan penghasilan karena kebutuhan ekonomi,” pungkas Kapolres Asahan.

Pada kegiatan press release, berhadir juga Bupati Asahan, pimpinan kejaksaan Asahan dan pengadilan negeri kisaran. Pada acara juga terlihat Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Asahan dan jajarannya.