Beranda News

Polres Cilegon Berhasil Ungkap Kasus  prostitusi Online

Polres Cilegon Berhasil Ungkap Kasus prostitusi Online
Polres Cilegon melaksanakan pers conference pengungkapan kasus tindak pidana prostitusi online di daerah hukum Polsek pulomerak Polres Cilegon, (Dok Ist)

CILEGON.Pelita.co – Polres Cilegon melaksanakan pers conference pengungkapan kasus tindak pidana prostitusi online di daerah hukum Polsek pulomerak Polres Cilegon, lapangan Apel Polsek Pulomerak, Selasa 25 Mei 2021.

Dalam kegiatan pers conference dipimpin oleh Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIK SH dan didampingi Kapolsek pulomerak Kompol Muhammad Akbar Baskoro nur, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arif Nazaruddin Yusuf, kasi humas Polres Cilegon IPTU Sigit Dermawan dan Kanit Reskrim Polsek Pulo Merak Iptu Asep Iwan.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan Ada satu hal yang sangat ditekankan oleh Bapak Kapolri sesuai dengan 4 transformasi yang beliau tekan kan di antaranya bidang operasional, organisasi, pelayanan publik dan pengawasan.

Tentunya di bidang operasional ini adalah satunya peningkatan penegakan hukum tepatnya di tempat kita ini banyak terjadi adanya informasi maraknya prostitusi online kami komitmen terhadap hal tersebut, Alhamdulillah pada minggu kemarin dapat terungkap oleh Reskrim Polsek Pulo Merak dan dibantu oleh sat Reskrim Polres Cilegon. Ujar AKBP Sigit.

Baca juga :  LBH AVATAR Akan Mengawal Proses Hukum Persidangan Yang Digelar di Pengadilan Negeri Tangerang

Pada hari Minggu sekitar sekitar pukul 4 ada kejadian tindak pidana perdagangan orang dan atau memperbuat perbuatan cabul yang dilakukan oleh seseorang berinisial MS dengan dengan saksi ada 6 orang dengan barang bukti handphone, sepeda motor, STNK, kunci dan uang tunai sebesar Rp.1.000.000 hal itu diungkap atas informasi masyarakat dan langsung ditindaklanjuti oleh Polsek pulomerak Polres Cilegon. Ujar AKBP Sigit

Adapun pasal yang dikenakan adalah pasal 2 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana pemberantasan perdagangan orang dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak 600 juta.”ujar AKBP Sigit

Kami Polres Cilegon komitmen mengenai miras ranmor dan portitusi online apabila masyarakat Cilegon mengetahui silakan laporkan kepada kami kami akan ungkap,kami akan kerjasama dengan masyarakat untuk mengungkap dan mengkondisikan kota Cilegon ini menjadi Cilegon yang aman dan kondusif sehingga pembangunan dapat berjalan dengan lancar. Tutup AKBP Sigit.

Baca juga :  Kampung Tangguh Dinilai Berhasil, Satresnarkoba Kebumen Berhasil Amankan Pengguna Sabu Berkat Laporan Warga