Beranda News

Polres Jakbar Amankan Seorang Pelaku Sindikat Jual Beli Rekening Judi Online

JAKARTA,Pelita.co – Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Seorang pria berinisial J (34) yang terlibat dalam kasus sindikat penjualan rekening untuk penampungan uang judi online.

“Benar, kami telah mengamankan satu orang, inisial J terkait penjualan rekening penampung judi online. Kami sedang lakukan pengembangan,” beber Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat dihubungi, Kamis (25/7/2024).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa J ditangkap di rumahnya di Jalan H Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (15/7).

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai penjualan rekening penampungan judi online.

“Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, dan benar bahwa J terlibat dalam jual beli rekening untuk kegiatan judi online,” ujar Andri saat dihubungi, kamis (25/7/2024).

Dalam penggeledahan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ratusan rekening yang disimpan dalam sebuah brankas.

Baca juga :  Ratna Machmud : Hidupkan Kembali Dunia Usaha

“Saat penggeledahan, ditemukan satu brankas berisi satu unit laptop, 10 unit handphone, 36 buku tabungan dari berbagai bank, dan 449 kartu ATM dari berbagai bank,” ungkap Andri.

Andri belum menjelaskan lebih rinci terkait pengungkapan kasus ini. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk diperiksa lebih lanjut,” tutupnya.(arif)