Beranda News

Polres Kebumen Berhasil Ungkap Dua Tersangka Kasus Pencurian Handphone, Salah Satu Korbannya Ibu Rumah Tangga

KEBUMEN, Pelita.co,- Dua kasus pencurian handphone berhasil diungkap Polres Kebumen. Sedikitnya dua pelaku masing-masing inisial AM (30) warga Desa Surotrunan, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, dan SO (44) warga Kelurahan Wonokriyo, Kecamatan Gombong, Kebumen ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Reskrim AKP La Ode Arwansyah saat konferensi pers mengungkapkan, tersangka AM melakukan pencurian di rumah korban SA (65) warga Desa Seling, Kecamatan Karangsambung, pada hari Rabu, (29/5/2024).

“Tersangka AM diamankan Unit Reskrim Polsek Karangsambung pada hari Jumat, (7/7/2024). Ia diduga kuat mengambil handphone milik korban SA warga Desa Seling,” jelas AKP La Ode Arwansyah didampingi Plt Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun saat konferensi, Selasa, (9/7/2024).

AKP La Ode, menjelaskan, pencurian di rumah SA diketahui sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu korban baru pulang dari sawah mendapati rumahnya telah ramai didatangi tetangga karena curiga melihat kondisi pintu rumah rusak dibuka paksa.

Baca juga :  Pemkab Purworejo Raih Penghargaan PDSB Tingkat Provinsi Jateng Tahun 2023

Saat dilakukan pengecekan oleh korban, ternyata handphone android miliknya hilang. “Tahu ada yang mencuri di rumahnya, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangsambung dan tak lama kemudian tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti handphone,” terang Kasat Reskrim.

Selain di Karangsambung, jelas Kasat Reskrim, Polres Kebumen juga mengungkap pencurian dua unit Handphone android milik ibu rumah tangga warga Kelurahan Wonokriyo, Kecamatan Gombong.

Handphone milik korban dicuri tersangka sekira pukul 04.00 WIB saat tertidur lelap. Tersangka masuk ke rumah dengan cara mencongkel pintu rumah depan.

“Setelah berhasil masuk, tersangka dengan mudah mengambil dua unit handphone milik korban,” ucap AKP La Ode.

Setelah dilakukan penyelidikan, kasus ini berhasil akhirnya berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Gombong dan Satreskrim Polres Kebumen.

“Tersangka berhasil kita amankan pada Senin (3/7/2024), berikut dengan barang bukti Micro SIM Card handphone milik korban yang hilang bersama handphone saat kejadian,” terangnya.

Baca juga :  Bupati Zaki Resmikan Pelayanan Jantung dan Perinatologi NICU RSUD Tangerang

Saat ditanya keberadaan handphone,  tersangka mengaku sudah dijual kepada seseorang dan telah berpindah-pindah ke banyak orang. dan hanya SIM Card yang tersisa dipakai lagi oleh tersangka sehingga dijadikan barang bukti oleh kepolisian.

“Atas perbuatannya kedua tersangka sekarang merikuk di sel tahanan Polres Kebumen. Tersangka AM kita jerat dengan Pasal 362 KUH PIDANA tentang Tindak Pidana Pencurian, ancaman hukuman 5 tahun penjara,  sedangkan tersangka SO kita jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Tindak Pidans Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas  AKP La Ode.