Beranda News

Polres Kebumen Berhasil Ungkap Jaringan Sabu Dari Dalam Lapas

KEBUMEN, Pelita.co, – Kasus narkotika jenis kembali diungkap jajaran Sat Resnarkoba Kebumen. Tersangka EL (24) warga Desa Kutosari, Kecamatan/Kabupaten Kebumen Jawa Tengah.

Kapolres Kebumen melalui Kasat Resnarkoba Polres Iptu Edi Purwanto saat konferensi pers mengungkapkan, tersangka pada hari Jumat,(15/9/ ) sekira pukul 13.30 Wib di rumahnya di Kutosari.

“Dari yang kami lakukan, kami temukan sejumlah barang bukti dari tersangka EL,” jelas Iptu Edi Purwanto didampingi Kasihumas AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, Rabu (18/10/23).

Dari tersebut, Sat Resnarkoba mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu, alat hisap bong, timbangan , handphone android serta sepeda motor Suzuki Satria Fu.

Menurut Iptu Edi, tersangka EP merupakan jaringan sindikat peredaran yang dioperatori dari dalam salah satu Lembaga Pemasyarakatan di Jawa Tengah.

Baca juga :  Beraksi di Perhelatan KIE, 3 Copet Lintas Provinsi Diamankan Polres Kebumen

“Dari keterangan tersangka, sabu didapatkan di sebuah tempat di Kabupaten Banyumas,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun penjara.

Kepada tersangka mengaku telah mengkonsumsi sabu kurang lebih 2 tahun terakhir sebelum akhirnya ditangkap.

Ia ditangkap sehari setelah membeli sabu seharga 1,8 juta Rupiah dengan cara memesan melalui Whatsapp. Saat didapatkan, sabu dikemas pada empat buah sedotan warna bening, yang di dalamnya berisi plastik klip bening.

Setelah didapat, sabu oleh tersangka dilakukan penimbangan. Lalu sebagian sabu menurut keterangan tersangka telah dikonsumsi.