Beranda News

Polres Kebumen Gelar Apel Operasi Patuh Candi 2024, Ini Pelanggaran yang Bisa Ditindak Polisi

KEBUMEN,Pelita.co, – Operasi Patuh Candi 2024 digelar Polres Kebumen, warga masyarakat diimbau untuk selalu meningkatkan ketertiban berlalu-lintas.

Operasi ditandai dengan pemasangan pita tanda operasi kepada perwakilan personel saat apel gelar di halaman Mapolres Kebumen oleh Wakil Bupati Kebumen Ristawati Purwaningsih, Senin (15/7/ 2024). Apel gelar juga dihadiri Kapolres Kebumen AKBP Recky, jajaran Forkopimda, TNI, Disperkimhub, Satpol PP.

Operasi Patuh Candi 2024 kali ini
bertemakan “Tertib Berlalu-lintas, Demi Terwujudnya Indonesia Emas.”

Dakam amanat Kapolda yang dibacakan Ristawati saat memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Candi 2024, Kapolda berharap dengan adanya operasi yang digelar kepolisian mampu menekan angka kecelakaan lalu-lintas.

“Kami harap, dengan adanya Operasi Patuh ini, kesadaran masyarakat dalam berlalu-lintas semakin meningkat. Sehingga kecelakaan lalu-lintas dapat diminimalisir,” jelas Wakil Bupati Ristawati.

Sementara Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Lantas Polres AKP Koyim Maturrohman menambahkan, Operasi Patuh digelar selama 14 hari, mulai dari tanggal 15 Juli hingga 28 Juli 2024.

Baca juga :  Sedang Asik di Hotel, 10 Pasangan Mesum Terkena Razia Petugas

“Selama pelaksanaan operasi, Polres Kebumen akan mengedepankan pendekatan kegiatan edukatif dan persuasif, serta humanis, yang didukung penegakan hukum lalu-lintas secara elektronik (statis dan mobile),” terang AKP Koyim.

Ada pun beberapa pelanggaran lalu-lintas yang bisa dilakukan penindakan selama operasi berlangsung seperti mengemudi menggunakan handphone, itu  termasuk pelanggaran yang dibisa dilakukan penindakan.

“Selain itu pengemudi di bawah umur, pengendara motor tidak menggunakan helm SNI, pengendara mobil tidak memasang seat belt (Sa buk Pengaman), pengendara dalam pengaruh alkohol, pelanggaran lampu Apil, rambu dan garis marka juga bisa dilakukan penindakan oleh Satlantas Polres Kebumen, melawan arus lalu-lintas, parkir sembarangan, kendaraan tidak laik jalan, dan balapan liar juga termasuk sasaran pelanggaran lalu-lintas yang bisa dilakukan penindakan,”jelas AKP Koyim.

Bagi masyarakat yang memasang aksesori kendaraan yang tidak semestinya, seperti memasang lampu rotator/strobo, kendaraan over loading dan over dimensi tidak sesuai peruntukannya, itu juga termasuk pelanggaran yang bisa dilakukan penindakan.

Baca juga :  Kasepuhan dan Masyarakat Adat Pertegas Dukung Tia Rahmania

Selama operasi berlangsung, Satlantas Polres Kebumen akan menyasar jalur utama, jalur alternatif, jalur dalam kota, tempat keramaian bisa berupa pasar, sekolah, dan tempat lainnya.

“Kami meminta kepada seluruh masyarakat dapat mendukung operasi yang kita gelar. Tujuannya untuk kebaikan bersama, serta untuk menekan angka fatalitas kecelakaan lalu-lintas yang masih tergolong tinggi di Kebumen,” pungkas AKP Koyim.