TANGERANG,Pelita.co – Polres metro Bandara Soetta berhasil mengungkap tindak pidana Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dan atau pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 dan atau Tindak pidana Penipuan dan atau pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Dalam keterangannya, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra didampingin Kasat Reskrim Kompol Alexsander Yuriko Hadi mengatakan, selama bertahun tahun tujuh mobil terparkir di Bandara Soekarno-Hatta tangerang, ketujuh mobil tersebut mencapai Rp 893 juta.Jumat (24/4/2020).
“Mobil-mobil yang terparkir ini jumlahnya ada 7 unit mobil, Pajero Sport, Honda Freed, Daihatsu Every, BMW, Toyota Corona, Grand Max, dan Toyota Avanza,” ucapnya setelah melakukan penelusuran dengan melacak nomor polisi mobil-mobil tersebut.
“ketujuh mobil tersebut ada yang parkir selama 1 tahun hingga 3 tahun lebih dengan nilai parkir bervariyasi mulai dari Rp 76 juta hingga Rp 250 juta.,”bebernya
Lebih jauh, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, pengelola parkir Bandara Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait adanya mobil-mobil mewah yang parkir bertahun-tahun itu.
Setelah ditelusuri satu persatu kendaraan tersebut.terdapat beberapa mobil yang ternyata merupakan sewaan.
“Hasil penyelidikan bahwa ada yang masih ada pemiliknya dan ada juga kendaraan sewa tapi tidak kembali lagi dari seluruh mobil, hanya satu mobil yang ter-indikasi Penggelapan yaitu Mobil Avanza F 1043 CV yang digelapkan oleh penyewa mobil.”ungkapnya.
Setelah berhasi diungkap, Adi mengatakan, pemiliknya diharapkan bisa mengambil kendaraan dengan bekoordinasi dengan Satreskrim dan pengelola parkir ,dengan disertai Dokumen kepemilikan yang Sah dan Lengkap dapat mengambil kendaraan jika sudah menyelesaikan tagihan sewa Parkir dari pengelola Area Parki,”Pungkasnya.