Beranda News

Polres Purworejo Berhasil Amankan 18,7 Kg Serbuk Obat Petasan dan Ribuan Selongsong Siap Edar

PURWOREJO, Pelita.co,-Untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan dalam upaya cipta kondisi di bulan Ramadan, Polres, Purworejo menggelar operasi Pekat (penyakit masyarakat) yakni operasi Petasan disejumlah lokasi yang disinyalir menjadi tempat membuat dan memperjual belikan petasan

Dalam operasi gabungan yang dilakukan tim Resmob dan Reskrim Polres Purworejo tersebut, Polres Purworejo berhasil menyita 18,7 Kg serbuk obat petasan dan ribuan selongsong petasan siap edar.

Tujuan operasi dari operasi tidak lain untuk menekan terjadinya gangguan kamtibmas akibat masyarakat banyak yang bermain petasan dan guna menciptakan situasi yang kondusif di bulan suci Ramadan.

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo menjelaskan, dari hasil pengembangan polisi berhasil menangkap dua pelaku pembuat ribuan mercon dan puluhan kilogram serbuk petasan siap edar di wilayah Purworejo dan sekitarnya

“Kedua pelaku adalah warga Dusun Dilem, Kecamatan Kemiri berinisial AS (43) dan AG (27). Keduanya kita tangkap di lokasi yang berbeda yaitu di Desa Kemiri dan Bruno, “ungkap Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo didampingi Wakapolres Kompol Fadli saat konferensi Pers, Jumat (15/3/24).

Baca juga :  SMK Kesehatan Purworejo Gelar Kompetisi Futsal Putri SMP/MTs Se Kabupaten Purworejo

Menurut Kapolres, dalam operasi tersebut polisi berhasil mengamankan puluhan serbuk mercon seberat 18,7 Kilogram dan ribuan selongsong petasan yang siap edar. “Dilokasi kita berhasil mengamankan 18,7 kilogram serbuk mercon yang dibungkus plastik dan ribuan selongsong sudah siap edar yang terbungkus rapi,” jelasnya.

Selain mengamankan serbuk mercon, polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti seperti alat pembuat petasan dan tumpukan lembar kertas yang digunakan pelaku untuk membuat selongsong. “Guna penyelidikan dan untuk keamanan barang bukti kami simpan dalam ruang tertutup dan akan segera kita dimusnahkan, “jelas Kapolres.

Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau pidana paling lama seumur hidup.

“Kami himbau kepada masyarakat terutama para remaja untuk tidak bermain atau menyalakan petasan, selain melanggar hukum juga berbahaya,” Pungkas Kapolres.

Baca juga :  Bupati Ikuti Senam Sehat Bersama Dalam Rangka HUT Ke 51 Korpri