Beranda News

Polres Serang Kota Dampingi Satpol PP Dan Ormas Segel THM

Polres Serang Kota Dampingi Satpol PP Dan Ormas Segel THM

SERANG, Pelita.co  – Kepolisian Resor Serang Kota Polda Banten dampingi Satpol PP kabupaten Serang dan Kelompok ormas menyegel Tepat Hiburan Malam (THM) yang masih dalam keadaan tutup di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS).

Penyegelan dan penutupan THM yang masuk ke wilayah Kabupaten Serang lantaran masyarakat tidak ingin wilayah Banten, dikotori dengan maksiat dan mabuk-mabukkan.

“Merasa bahwa Banten ini kota ulama, kota para wali, maka Banten tidak boleh ada tempat maksiat, tidak boleh ada THM, ini akan menyakiti masyarakat Banten,” kata KH. Enting, pembina Forum Persatuan Umat Islam Banten (FPUIB), dilokasi penyegelan THM, Jum’at (13/11/2020).

Menurut KH. Enting, pemerintah dan pihak kepolisian di Kota Cilegon lebih tanggap menutup lokasi maksiat, seperti warung remang-remang disepanjang trotoar JLS yang memisahkan antara Kabupaten Serang dengan Kota Cilegon.

“Kalau warung remang remang dipinggir trotoar itu masuk ke wilayah hukum Polres Cilegon, dan Alhamdulillah sudah mulai penertiban pelan-pelan. Kabupaten serang ini belum ada penertiban. Makanya hari ini kita mendorong Pol PP, pihak kepolisian untuk menyegel,” jelasnya.

Baca juga :  KPN Universitas Mercu Buana Kenalkan Personal Branding Di Kalangan Pelajar Teknik SMK Karya Guna Manggarai

Penertiban dan penyegelan THM di JLS yang masuk ke wilayah hukum Polres Serang Kota berjalan lancar, tanpa adanya kekerasan, dengan pengawalan dari Satpol PP dan Polres Serang Kota.

Meski kewenangan penutupan THM ada di tangan Pemkab Serang, pihak Kepolisian hanya ikut menjaga dan mengamankan, guna menghindari hal yang tidak di inginkan.

“Alhamdulillah penertiban hiburan malam di wilayah Kabupaten Serang, secara umum berjalan aman, damai dan kondusif,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kabagops Polres Serang Kota AKP Yudha Hermawan, SH., MM., dilokasi yang sama, Jum’at (13/11/2020).

Setidaknya, ada 45 personil Polres Serkot dan 25 petugas Satpol PP yang ikut dalam penyegelan 11 lokasi THM di JLS yang masuk kedalam wilayah hukum Polres Serang Kota.

“Yang dilakukan penyegelan di wilayah lingkar selatan ada 11 tempat yang di segel Pol PP, kita Polisi hadir mengamankan penyegelan itu,” jelasnya.

Baca juga :  144 Anggota Pramuka SMK TI Kartika Cendikia Purworejo Ikuti Kegiatan Alih Golongan