SERANG, Pelita.co – Jajaran Polres Serang Polda Banten kembali berhasil mengamankan tiga orang remaja yang diduga melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Senin (17/10) yang lalu.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, pengungkapan kasus kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur di wilayah Cikeusal, merupakan tindaklanjut dan tindak tegas terhadap maraknya aksi berandalan jalanan yang sangat meresahkan masyarakat.
“Alhamdulillah, berkat tindakan cepat Jajaran Satreskrim Polres Serang bersama Polsek Jajaran kami berhasil menangkap, beberapa orang yang diduga kuat telah melakukan kekerasan fisik terhadap anak yang masih di bawah umur,” kata Yudha saat menggelar Konferensi pers pada Senin (31/10).
Selain melakukan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur, lanjut Kapolres Serang, para terduga pelaku ini juga tanpa hak membawa, memiliki dan menyimpan senjata tajam.
Kapolres menjelaskan, sebelumnya, pada Jum’at 28 Oktober 2022 sekira jam 12.45 WIB tepatnya di wilayah Kampung Katupang Jati, Desa Sukamaju, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, korban MA (15) mengalami luka bacok pada tangan sebelah kanan akibat ulah para berandalan jalanan ini.
Dari hasil penyelidikan, sekira pukul 14.00 Wib, penyidik tim Resmob Satreskrim Polres serang dan unit reskrim Polsek Cikeusal berhasil mengamankan delapan orang anak remaja yang diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anak.
“Hasil pemeriksaan dari para tersangka, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka AN (15), DE (16) dan MM (15) dan untuk yang lima orang di kembalikan kepada orang tuanya dan diperiksa sebagai saksi,” terang Yudha.
Kemudian Yudha menambahkan motif pelaku tersebut. “Untuk motif pelaku ini hanya ikut-ikutan dan ingin gagah-gagahan, namun kemudian menimbulkan korban kekerasan,” imbuh Yudha.
Yudha kembali menegaskan, dalam kejadian tersebut, pihaknya masih memburu dua orang DPO (RI) sebagai otak dan penyedia senjata tajam dan MA sebagai driver yang mengarahkan kepada korban MA (15).
Sementara, untuk barang bukti yang disita, 1 unit Parang pendek gagang kayu coklat dengan sarung besi 1 unit Cerurit pendek gagang hitam di lapisi bahan dasi warna biru dan 2 potong suwiter warna hitam
Dari hasil pemeriksaan, AN (15) melakukan pembacokan terhadap korban dengan cara membacokan parang (pedang) pendek ke arah tangan korban, sedangkan DE (16) melakukan pembacokan cerulit ke arah punggung sebelah kiri korban namun tidak sampai kena. “Untuk para pelaku kita terapkan dengan Pasal 80 ayat 2 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 2 ayat 1 Undang – Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan bagi pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran (DPO) agar segera menyarahkan diri karena identitas dan alamat sudah diketahui petugas,” tandasnya.
Kapolres Serang juga menghimbau kepada para orang tua kalau sayang anak pastikan pukul 22.00 Wib anak anda sudah berada di rumah agar tidak menjadi korban maupun pelaku kejahatan jalanan.
“Kami tegaskan, peran para orang tua, agar lebih peduli terhadap anaknya. Mari kita cek keberadaan anak remaja kita. Agar tidak ikut-ikutan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan atau menjadi korban kekerasan seperti yang marak belakangan ini,” tutup Yudha. (red)