Beranda News

Polresta Bandara Soekarno Hatta Jalankan Program Polri Presisi

Polresta Bandara Soekarno Hatta Jalankan Program Polri Presisi
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian saat melakukan konferensi pers kasus pencurian ponsel milik Akbar BP alias Ajudan Pribadi di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta,Rabu (24/2/2021). (Pelita.co/Dok Ist)

TANGERANG, Pelita.co – Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap Kasus pencurian Handphone merk samsung S21 warna hitam milik Akbar PB di Area tunggu taksi termilan 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.

Berdasarkan laporan polisi Nomor:  LP/15/II/2021/ Resta BHS tanggal 17 Februari 2021. Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengakap tersangka perempuan berinisial S (47), warga Cilincing, Jakarta Utara. Ia ditangkap di Cakung, pada Senin (22/2/2021).

Sementara itu, korbannya adalah Akbar PB yang dikenal sebagai “Ajudan Pribadi”, seorang selebgram yang memiliki 1,1 juta pengikut di akun pribadinya.

“Kronologi, korban adalah penumpang Pesawat Garuda GA641 route Makasar-Jakarta yang mendarat pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021. Pukul 12.20 Wib.

Selanjutnya, “Korban berencana akan pulang ke daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan menggunakan Taxi Blue Bird setelah menunggu kemudian Korban naik Taxi Blue Bird, saat di perjalanan Tol Soedryatmo korban tersadar bahwa HP Merk Samsung S21 wama hitam tertinggal di ruang tunggu Taxi Blue Bird.” kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian kepada awak media, Rabu (24/2/2021) sore.

Baca juga :  Kapolsek Batu Ceper Pimpin Ops. Yustisi PPKM Mikro dan Patroli Cipkon

Saat berada di taksi, Korban baru menyadari bahwa handphone miliknya tertinggal. Kemudian Korban langsung menghubungi adik iparnya yang masih berada di lokasi ( Ruang tunggu)  untuk mencari keberadaan HP milik korban namun tidak ditemukan HP-nya.

Karena kesibukannya, Akbar meminta tolong kepada adik iparnya untuk melaporkan hal tersebut ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

“Berdasarkan laporan tersebut, Polresta Bandara Soetta melakukan penyelidikan. Kemudian, satreskrim berhasil menangkap pelaku seorang perempuan berinisial (S) yang mengambil barang berharga milik korban ini,” terangnya.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut pihak kepolisian menetapkan seorang tersangka (S).

Namun korban menolak untuk melanjutkan kasus tersebut atas dasar kemanusiaan.

“Korban merasa HP miliknya kembali, korban mempertimbangkan aspek kemanusiaan,” tambahnya.

Jika dikaitkan dengan program Presisi Bapak Kapolri di mana salah satunya adalah transformasi operasional, yang tujuan hukum itu sendiri kita ketahui bahwa tujuan hukum itu yang pertama adalah kepastian hukum. Yang kedua keadilan dan yang ketiga adalah kemanfaatan.

Baca juga :  Aktivitas Roda Ekonomi Nyaris Terhenti, Ruas Jalan Air Hitam Tanjabtim Rusak Parah

Sementara, Akbar (korban) yang merasa HP-nya telah ditemukan, mempertimbangkan aspek sisi kemanusiaan. Dan korban lebih memilih untuk tidak melanjutkan kasus ini,” tegas Kapolres.

Selain tidak melanjutkan kasus tersebut, dihadapan Kapolres usai jumpa pers korban juga memberikan uang kepada pelaku untuk membeli Hand Phond yang nantinya akan digunakan anak pelaku untuk belajar.