TANGERANG,Pelita.co – Barang bukti narkoba jenis Sabu-sabu yang merupakan hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) di musnahkan dengan cara di bakar menggunakan Inserator di halaman Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Selasa (5/11/19).
Kapolresta Bandara Internasional Soekarno Hatta, AKBP Arie Ardian Rishadi, SIK, didampingi Kasat Narkoba Kompol Arief Ardiansyah Prasetyo, SIK, menjelaskan, barang bukti yang di musnahkan pihaknya merupakan hasil pengungkapan pihaknya dari bulan Seftember 2019 sampai dengan Oktober 2019.
“Jumlah barang bukti narkotika jenis Shabu yang di musnahkan Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta berjumlah total 3.839, 56 Gram,” ungkap mantan Wakapolrestro Jakarta Pusat ini dalam konferensi pers.
Lebih jauh, Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1996 ini mengungkapkan, dalam kasus pemusnahan barang bukti tersebut melibatkan 8 (delapan) tersangka yang terdiri dari warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA)
“Jumlah tersangka ada 8 orang yang terdiri 4 orang WNI dan 4 orang WNA (Iran 3, Kenya 2). Jumlah perkara, 4 perkara. Masing-masing tersangka WNA inisial RD, MH, AB, ZT, HA. Sedangkan WNI inisial, IA, SM, JS,” pungkasnya.