Beranda News

Polresta Bandara Soetta Tangkap Dua Tersangka Penyelundupan Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster

TANGERANG, Pelita.co – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ribu ekor Benih Bening Lobster tujuan luar negeri dengan kerugian negara mencapai Rp 4,9 miliar.

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung mengatakan, pada kasus pengiriman Benih Bening Lobster (BBL) ilegal tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua orang dari Jakarta yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka yakni S (35) dan M (42).

“Dua tersangka penyelundupan bbl sudah diamankan masing-masing inisial S asal Jakarta Utara dan M dari Jakarta Pusat,” ungkap Ronald dalam Konferensi Pers di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (21/5/24).

Ronald menjelaskan, dalam aksinya tersangka S berperan mengatur operasional kegiatan mulai dari membeli, packing dan mengirim BBL dengan mendapatkan upah satu kali pengiriman sebesar Rp 20 juta.

Sementara tersangka M perannya sebagai sopir yang mencari mobil sewaan, mengambil dan mengirim Benih Bening Lobster dan mendapatkan upah dalam setiap pengiriman sebesar Rp 500 ribu.

Dijelaskan Ronald, terungkapnya kasus itu berawal pada Minggu (19/5/24) pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman BBL ilegal ke luar negeri melalui Bandara Soetta.

Selanjutnya, pihaknya menunggu dan mendapatkan sekaligus memeriksa kendaraan yang diduga membawa Benih Bening Lobster di area minimarket exit Tol Bandara, Benda, Kota Tangerang, Banten.

Baca juga :  Mendukung Asta Cita 100 Hari Kerja Presiden, Kapolres Bersama Forkopimda Purworejo Tanam Padi di Desa Kalimiru

“Setelah dlakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut didapati 4 buah koper warna hitam yang berisi 99.250 ekor BBL” terang Ronald.

Menurut Ronald, pelaku melakukan penampungan BBL yang berasal dari Bogor, dan sekitaran Jawa Barat kemudian dikemas dengan packing basah, serta ditransitkan di rumah/gudang di Jawa Barat.

“Selanjutnya para pelaku membawanya dengan menggunakan koper besar menuju Bandara Soekarno- Hatta,” kata Ronald seraya menjelaskan bahwa BBL telah dilepasliarkan di wilayah Serang-Banten.

Ronald mengungkapkan, akibat tindakan para pelaku negara mengalami kerugian sekitar Rp. 4.962.500.000,- (empat miliar sembilan ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian 99.250 ekor BBL dikali Rp 50 ribu per-ekor sesuai dengan harga pasaran di luar negeri.

Pada kasus tersebut, ujar Ronald pihaknya berhasil mengamankan 4 buah koper besar warna hitam, 1 unit mobil minibus Toyota Innova warna hitam, kemudian 99.250 ekor BBL jenis pasir, jarong dan mutiara.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang dan/atau Pasal 88 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

Baca juga :  Prihatin Kondisi Jalan Yang Rusak,Kaum Muda Mawe Desa Golo Lajang Barat, Manggarai Barat NTT Gelar Bakti Sosial

“Dan/atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun,” tandas Ronald.

2023-2024 Bongkar Lima Sindikat

Sementara, Kasat Reskrim Kompol Reza Fahlevi menambahkan, dalam kurun waktu tahun 2023 hingga Mei 2024 pihaknya berhasil membongkar lima sindikat pengiriman BBL ilegal dan menangkap 23 tersangka.

“Para tersangka memanfaatkan Bandara Soekarno-Hatta sebagai daerah transit untuk memberangkatkan komoditi benih-benih lobster yang hendak diselundupkan ke luar negeri,” terang Reza.

Sementara Kapolresta Bandara Soetta Kombes Roberto Pasaribu, dalam keterangan tertulis menyampaikan pesan Kamtibmas dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto bahwa Polda Metro Jaya dan jajaran terus mendukung terhadap penegakan hukum dan aturan terkait, termasuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024, sebagai regulasi untuk mentransformasi tata kelola Lobster di Indonesia, dimana Kepolisian berperan dari sisi pengawasan hingga penguatan ekosistem budidaya Lobster nasional.

Baca juga :  Ketua SMSI Banten Lantik Ketua dan Pengurus SMSI Kabupaten Tangerang Periode 2024-2027

“Sehingga kerugian negara bisa diminimalisir serta menjaga ekosistem laut untuk perkembangbiakan
lobster,” tandas Roberto.

Apresiasi KKP dan Badan Karantina Indonesia

Terbongkarnya penyelundupan BBL, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui ⁠Kepala Pangkalan PSDKP Jakarta Erwin Surung mengapresiasi penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Polresta Bandara Soetta tersebut.

Dirinya berharap, melalui penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan BBL tersebut dapat memberikan efek jera bagi calon-calon penyelundup Benih Bening Lobster lainnya.

“Kami memberikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian, utamanya Polresta Bandara Soekarno-Hatta,” tandasnya didampingi perwakilan Bea Cukai, Balai Karantina Bandara Soetta, Balai Karantina Banten dan Angkasa Pura II

Selaras dengan hal itu, Direktur Operasi Karantina Ikan Badan Karantina Indonesia Totong Nurjaman juga mengapresiasi Polresta yang dinahkodai oleh Kombes Pol Roberto Pasaribu tersebut.

Lebih lanjut, dirinya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polresta Bandara Soetta atas kolaborasi yang apik dalam penggagalan penyelundupan puluhan ribu Benih Bening Lobster tersebut.

“Dan mudah-mudahan ini bisa terus untuk lebih ditingkatkan, sehingga kita sama-sama menjaga kelestarian atas sumber daya alam yang ada di Indonesia ini, khususnya sumber daya perikanan,”pungkasnya. (red/arif)