Beranda News

Polresta Tangerang Bekuk Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Di Pasarkemis.

Polresta Tangerang Bekuk Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Di Pasarkemis.

TANGERANG,Pelita.co –  Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang membekuk seorang pria bernama Darwansyah (36). Pria yang sehari-hari bertani ini diringkus lantaran telah beberapa kali menyetubuhi anak tirinya yang baru berusia 13 tahun.

“Menurut pengakuan tersangka kepada kami, terakhir tersangka melakukan pemerkosaan kepada anak tirinya pada Kamis, 13 Februari 2020,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolresta Tangerang, Selasa (3/3/2020).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi Ungkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Mapolresta Tangerang, Selasa (3/3/2020).Foto (Dok Is) Pelita.co

Ade menerangkan, tersangka sudah berkali-kali memerkosa korban sejak tahun 2018. Pemerkosaan, kata Ade, dilakukan tersangka kepada anak tirinya sejak masih tinggal di wilayah Lampung hingga pindah ke wilayah Pasarkemis, Tangerang pada 2019 silam.

Ade melanjutkan, tersangka menyetubuhi korban saat kondisi rumah sepi. Saat melancarkan aksinya, tersangka mengancam korban bila menolak. Bahkan tersangka mengancam akan membunuh korban bila korban menceritakan pemerkosaan itu pada ibunya.

Baca juga :  Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kini di Nahkodai oleh AKP Alexander

Menurut Ade, aksi bejad tersangka terungkap saat istri atau ibu dari korban memergoki aksi tersangka pada Kamis, 13 Februari 2020. Ibu korban, lanjut Ade, tiba-tiba pulang karena ada barang yang tertinggal. Saat dipergoki, kondisi tersangka sedang tidak mengenakan celana sementara korban sedang menangis.

“Karena kaget, tersangka langsung kabur tanpa sempat mengenakan celana,” terang Ade.

Ibu korban langsung membuat laporan ke polisi. Tidak butuh waktu lama, selang beberapa jam usai menerima laporan, tersangka berhasil diringkus. Atas perbuatan tersangka, kini korban mengalami trauma berat dan dalam kondisi hamil 7 bulan.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta pidana tambahan yakni sepertiga dari ancaman pidananya,” ucap Ade.

Ade mengaku telah menurunkan tim khusus guna mendampingi korban sebagai bagian dari trauma healing. Ade mendorong semua pihak untuk bersama menjaga anak agar kejadian serupa tidak terulang. (Mad Sutisna)

Baca juga :  Macet Parah di Ruas Jalan H Adam Malik Kota Jambi