Beranda News

Polresta Tangerang Bekuk Pelaku Pengeroyokan Balap Liar

TANGERANG,Pelita.co – Satuan Reserse Kriminal membekuk seorang pria berinisial AR (27), Warga Kampung Sempur, Desa Peusar, Kecamatan Panongan, .

AR diringkus lantaran diduga sebagai salah satu pelaku terhadap Heri dan Dede Rustandi warga Kampung Ciapus Indah, Desa Budimulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Akibat pengeroyokan itu, korban Heri meninggal dunia.

AKBP Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, peristiwa pengeroyokan bermula saat tersangka bersama rekan-rekannya menggelar aksi di Kawasan Industri Millenium, Kecamatan Panongan, pada Minggu (17/11/19) lalu.

Polresta Tangerang Bekuk Pelaku Pengeroyokan Balap LiarKorban Heri dan Dede kemudian membubarkan aksi balap motor liar itu. Saat melakukan pembubaran, kata Ade, korban Heri dan Dede dalam pengaruh minuman beralkohol.

“Saat membubarkan itu, korban Heri memukul salah satu orang yang sedang menonton balap liar itu,” kata Ade di Mapolresta Tangerang, Jumat (22/11/2019).

Baca juga :  Lembaga Penyiaran Deklarasikan 7 Butir Komitmen Tayangan Ramadhan

Para pelaku, lanjut Ade, tidak terima atas pemukulan itu. Mereka pun, kemudian merencanakan membalas perlakuan itu. Dikatakan Ade, para pelaku kemudian mencari keberadaan korban Heri dan Dede.

Ade melanjutkan, para pelaku kemudian bertemu dengan kedua korban di Jalan Baru Pemda, Kampung Palahlar, Desa Budimulya, Kecamatan Cikupa. Tersangka AR yang berboncengan dengan SH kemudian langsung menghantamkan balok kayu yang telah dibawa ke bagian belakang kepala korban Heri.

“Akibat pemukulan itu, korban Heri mengalami dan patah di bagian lengan hingga meninggal dunia. Sementara korban Dede hanya mengalami luka-luka,” terang Ade.

Ade menambahkan, langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku usai menerima laporan. , kata Ade, memulai penyelidikan dengan mencari tahu kelompok yang melakukan balap liar pada saat peristiwa.

Dari hasil penyelidikan, diperoleh keterangan bahwa yang melakukan aksi balap motor liar pada saat peristiwa adalah kelompok yang menamakan diri ‘Yuk Kita Setting’ atau YKS. Kelompok ini, tambah Ade, berasal dari Kecamatan Panongan.

Baca juga :  Mohindar HB Ditetapkan Sebagai Tersangka dan DPO Dalam Dugaan Penggunaan Sertifikat Merek Palsu "POLO BY RALPH LAUREN"

“Tanggal 21 November 2019, kami akhirnya meringkus AR dan 8 orang lainnya di Kampung Sempur, Desa Peusar, Panongan,” ujar Ade.

Polresta Tangerang Bekuk Pelaku Pengeroyokan Balap LiarKata Ade, dari hasil pemeriksaan, pengeroyokan hanya dilakukan oleh AR dan SH yang saat ini sudah tetapkan sebagai daftar orang ().

“Meski demikian kedelapan orang itu masih terus kami dalami perannya,” kata dia.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah balok kayu, 2 unit , dan 2 helai helai pakaian yang terkena bercak darah, dan 1 helai.

Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.