Beranda News

Polresta Tangerang  Ekspos Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan Di Toko Emas Permata, di Balaraja

TANGERANG,BANTEN,Pelita.co – Bahwa pada hari Sabtu, 15 Juni 2019 sekitar pukul 09.19 WIB terjadi peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP di Toko Emas Permata, Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Saat peristiwa terjadi, toko sedang melayani pelanggan. Kemudian datang 2 orang pria dengan mengendarai mobil. Kedua pria itu mengenakan masker, topi, dan menenteng senjata tajam samurai.

Salah satu pelaku juga diketahui membawa senjata laras pendek. Namun, belum dapat dipastikan senjata yang dibawa asli atau hanya imitasi/replika. Para pelaku langsung melompat ke etalase toko emas dan dengan cepat mengambil 7 nampan emas. Usai itu, para pelaku langsung melarikan diri. Mobil pelaku sempat dilempari batu oleh warga sekitar dan saksi sehingga menyebabkan kaca belakang mobil jenis avanza warna putih yang dikendarai para pelaku itu pecah.

Investigasi Kasus

Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan para saksi, anggota bergerak dimulai dari penyelidikan status kepemilikan kendaraan yang digunakan para pelaku. Kami mengumpulkan berbagai keterangan dan informasi sekecil apa pun. Segala keterangan, bukti-bukti petunjuk, dan olah TKP, kami himpun dan kami analisis dengan metode investigasi ilmiah (scientific crime investigation).

Diantaranya kami menerapkan metode information on corpus delicti yakni pemeriksaan baik TKP maupun barang bukti yang dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana. Kami juga menerapkan metode investigasi information on modus operandi. Sebab, beberapa pelaku kejahatan mempunyai cara-cara tersendiri dalam melakukan kejahatan. Dengan pemeriksaan barang bukti kaitannya dengan modus operandi sehingga diharapkan dapat diketahui pelakunya. Juga metode-metode ilmiah lain termasuk dengan memanfaatkan utilitas perangkat teknologi.

Merampok SPBU di Balaraja

Dari hasil analisis atau investigas ilmiah yang kami lakukan, dapat ditelusuri rekaman perjalanan (travel record) dan location history para pelaku. Diketahui, sehari sebelum para pelaku merampok toko emas atau hari Jumat, 14 Juni 2019 sekitar pukul 17.55 WIB, para pelaku juga merampok SPBU di Kampung Gelebeg, Kecamatan Balaraja.

Dengan mobil yang sama para pelaku berlagak akan mengisi bahan bakar. Namun, para pelaku langsung keluar dari mobil kemudian menghampiri Ferri Abdullah, karyawan SPBU. Salah satu pelaku lalu menodongkan benda berbentuk senjata api kemudian mengambil paksa tas pinggang yang dikenakan korban. Di dalam tas itu berisi uang sebesar Rp. 4.693.000. Setelah itu, para pelaku melarikan diri dengan mobil ke arah Tol Merak.


Di Kota Serang, para pelaku kemudian mengganti plat kendaraan dengan plat nomor palsu yakni T 1721. Para pelaku teridentifikasi sempat menginap di salah satu hotel di daerah Serang, Banten. Sabtu dini hari, sekitar pukul 01.20 WIB, salah satu pelaku sempat melakukan isi ulang E-Toll di salah satu minimarket di Kota Serang. Dan pada pagi harinya, para pelaku merampok Toko Emas Permata, Balaraja.

Baca juga :  Kadiv Humas Polri : Melawan Saat Hendak ditangkap, Densus 88 Tembak Terduga Teroris IA di Sukoharjo

Membuang Baki Emas dan Mengganti Kaca

Usai melakukan aksi merampok toko emas, para pelaku malerikan diri ke arah Tol Jakarta. Para pelaku kemudian keluar di Gerbang Tol Karawaci sekitar pukul 10-11 WIB. Di daerah Karawaci, para pelaku membuang baki emas, dan dudukan gelang. Para pelaku juga membuang senjata api replika yang ternyata korek gas yang digunakan salah satu pelaku saat melakukan aksi di SPBU dan Toko Emas Permata Balaraja.

Usai membuang berbagai barang bukti itu, para pelaku kemudian melanjutkan perjalanan mencari bengkel mobil. Para pelaku menghentikan laju kendaraan di sebuah bengkel mobil di Cimone untuk mengganti kaca mobil bagian belakang yang pecah karena lemparan batu dari warga.

Pegawai bengkel sempat bertanya kepada para pelaku perihal kaca mobil yang pecah serta ditemukannya sebongkah batu berukuran lumayan besar di dalam mobil itu. Kepada pegawai bengkel, para pelaku mengaku terlibat perkelahian di jalan dengan pengendara lain sehingga kaca mobil dilempari batu.

Menelusuri Status Kepemilikan Kendaraan

Kami kemudian bergerakn menelusuri status kepemilikan kendaraan. Plat nomnor palsu sempat menyulitkan penelusuran kami. Namun dari segala rangkaian penyelidikan dan investigas mendalam, pada tanggal 27 Juni 2019 berhasil mengidentifikasi status kepemilikan kendaraan yang digunakan para tersangka.

Mobil Avanza warna putih itu merupakan kendaraan milik sebuah rental mobil di Kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Berdasarkan keterangan pemilik rental, mobil itu disewa oleh 2 orang pada tanggal 13-15 Juni 2019. Adapun penyewa kendaraan adalah MNFR dan MNI.

Potential Suspect Warga Negara Asing

Kami kemudian melakukan pendalaman dari identitas penyewa kendaraan. Dari serangkaian penelusuran, kedua penyewa kendaraan merupakan warga negara asing (WNA) dari Malaysia. MNFR merupakan pria kelahiran Selangor, Malaysia, 12 Desember 1993. Sedangkan MNI adalah pria kelahiran Kuala Lumpur, Malaysia pada 22 Mei 1995.

Kedua pria itu termonitor memasuki Indonesia pada tanggal 13 Juni 2019 dari Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur ke Bandar Udara Internasional Soekarno- Hatta. Pada tanggal 15 Juni 2019 sekitar pukul 18.30 WIB, kedua pria itu tercatat kembali ke Malaysia dengan rute penerbangan yang sama. Tanggal 28 Juni 2019,

kami mengidentifikasi rekam data kedatangan dan keberangkatan kedua pria itu dari Imigrasi.

Koordinasi dengan PDRM dan Hasil Interogasi

Baca juga :  Laksanakan Fungsi Kontrol Sosial, LSM LIMPAHAM Akan Layangkan Surat Resmi Ke BPK Terkait Proyek Turap di Ciasuk

Tanggal 2 Juli 2019, Polri berkoordinasi dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM). Koordinasi membuahkan hasil. Kami diperkenankan memeriksa kedua pria itu oleh PDRM.

Kamis, 4 Juli 2019 sekitar pukul 13.40 WIB Tim Polresta Tangerang dan Kriminal Umum Polda Banten yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Gogo Galesung bertolak ke Kuala lumpur Malaysia. Tiba di Malaysia,

Di Malaysia, kami berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri (Atase Polri Malaysia) Kombes Pol Chaidir dan Ketua Jabatan Siasatan Jenayah Pahang, Datuk Othman Nayan. Koordinasi untuk keperluan melakukan interogasi di Kantor Kepolisian Maran Pahang, Malaysia.

Hasil interogasi kepada MNFR dan MNI, keduanya mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan di SPBU Balaraja dan di Toko Emas Permata Balaraja. Selain pengakuan, kami juga mencocokan barang bukti, keterangan saksi, dan profil keduanya. Hasilnya: identik.

Residivis Kasus Perampokan dan dari Keluarga Berkecukupan

Salah satu tersangka yakni MNI merupakan residivis kasus perampokan di Malaysia. MNI pernah ditahan PDRM karena kasus perampokan toko emas di Kuala Lumpur, Malaysia. Dia kemudian menjalani hukuman penjara dan bebas pada 3 Juni 2019.

Sedangkan MNFR berasal dari keluarga berkecukupan. Namun, dia memiliki keinginan untuk memiliki uang dari hasil kerja atau keringatnya sendiri. Dia pun kemudian meminta restu kepada orang tuanya untuk bekerja ke Jepang. Orang tua MNFR mengizinkan dan bahkan memberinya biaya sekitar 10.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp30 juta.

Belajar dari Youtube

Niat ke Jepang sejenak ditunda oleh MNFR. Ia beranggapan, uang yang diberikan orang tuanya tidak cukup membiayai perjalanannya ke Jepang. Ia pun kemudian merencakan melakukan perampokan toko emas.

Untuk memuluskan niatnya, MNFR mempelajari ikhwal perampokan toko emas melalui video di kanal Youtube. Berbagai video ia saksikan untuk mempelajari strategi dan cara melarikan diri usai merampok toko emas. Meski demikian, dia sadar bahwa dirinya tak memiliki kemampuan merampok toko emas.

MNFR kemudian menceritakan niatnya kepada temannya berinisial MS. Oleh MS, MNFR dikenalkan kepada MNI. Setelah berdiskusi, MNI sepakat mengikuti MNFR merampok toko emas asalkan segala biaya perjalanan ditanggung MNFR.

Memilih Beraksi di Indonesia

Saat ditanya kenapa memilih Indonesia sebagai sasaran aksi, MNFR menyatakan bahwa dirinya memiliki hobi travelling. Ia juga sebelumnya pernah ke Indonesia pada tahun 2013 dan tahun 2015. Saat itu, tujuan MNFR ke Indonesia adalah berlibur usai bekerja di Selandia Baru. Sedangkan MNI baru pertama kali ke Indonesia.

MNFR mengaku tidak memiliki alasan spesifik kenapa beraksi di Indonesia. Dia hanya mengatakan hobi berjalan-jalan. Adapun motifnya, karena ingin menambah biaya perjalanan ke Jepang.

Baca juga :  Tinjau Banjir Kota Pekalongan, Danrem 071/Wijayakusuma Minta Segera Lakukan Mitigasi Bencana Alam

Aplikasi Waze dan Google Street View

Kedua tersangka mengaku tidak memiliki guide atau pemandu di Indonesia. Mereka mengaku dapat mengetahui lokasi dengan mempelajarinya melalui aplikasi Waze dan aplikasi Google Street View. Dengan dua aplikasi itu, para pelaku mengaku dapat memonitor lokasi strategis termasuk menentukan target perampokan.

Tersangka MNFR mengaku memiliki kemampuan lebih di bidang teknologi informasi. Oleh karenanya, meski hanya berbekal aplikasi perangkat lunak, dia bisa menentukan target dan mempelajari lokasi termasuk menemukan penjual plat kendaraan.

Para pelaku juga mengaku, awalnya meraka akan melancarkan aksi di Kota Serang. Namun karena kondisi lalu lintas yang macet, mereka mengurungkan niat dan mencari lokasi baru yakni kembali beraksi di daerah Balaraja.

Kembali Beraksi di Malaysia

Usai beraksi di Indonesia, keduanya bergegas kembali ke Malaysia. Menurut pengakuan kedua pelaku, emas hasil rampokan di Balaraja dibawa ke Malaysia. Tiba di Malaysia mereka kembali melakukan aksi perampokan di SPBU di daerah Kuala Lumpur dan Selangor.

Aksi itu dilakukan mereka pada tanggal 2 Juli 2019. PDRM pun meringkus keduanya dan melakukan penahanan. Untuk barang bukti emas hasil kejahatan di Indonesia, para pelaku masih menutupi keberadaannya. Investigasi pengembanga atau pencarian barang bukti emas juga terbatasi aturan negara setempat. Namun kami upayakan untuk terus melakukan pencarian.

Ketentuan Diplomatik

Mengingat kedua pelaku merupakan warga negara Malaysia dan juga melarikan diri ke negara asalnya, maka tentu berlaku ketentuan-ketentuan diplomatik. Ketentuan itu tentu harus dihormati sebagai bentuk penghargaan atas kedaulatan dan yurisdiksi suatu negara.

Di samping itu, saat ini kedua pelaku pun dihadapkan pada masalah hukum atas kasus perampokan di negaranya. Maka, kedua pelaku saat ini masih dalam

penahanan PDRM. Ancaman hukuman para pelaku atas kejahatan perampokan yang mereka lakukan di Malaysia adalah 10 sampai 15 tahun penjara.

Kedua pelaku ditangkap PDRM atas permintaan dan informasi dari penyidik melalui jalur Interpol dan atas permintaan kami. Pihak PDRM berterima kasih kepada penyidik Polri karena atas informasi yang disampaikan, PDRM dapat mengungkap tindak pidana yang dilakukan kedua pelaku di Malaysia. Adapun untuk proses hukum terhadap para pelaku saat ini masih dilakukan koordinasi antar negara.

Adapun barang bukti yang kami amankan diantaranya rekaman CCTV, korek api berbentuk senjata jenis revolver, korek api berbentuk senjata jenis baretta, 1 unit mobil Avanza warna putih, tahun 2017 Nopol : B 2069 UFC, 6 buah baki emas, dan 34 dudukan gelang. (Bidhumas)