TANGERANG, Pelita.co – Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten meringkus dua pria yang menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan atau perampokan sopir taksi online. Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Kampung Kongsi Baru, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Sabtu (1/8/2020).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan kronologis peristiwa tindak pidana itu. Dijelaskan Ade, kedua tersangka adalah MT (32) dan AS (32). Tersangka MT terjerat utang sebesar Rp7 juta kepada kawannya. Karena terus-menerus ditagih, tersangka MT kemudian memiliki niat mencuri kendaraan.
“Tersangka MT kemudian mengajak tersangka AS untuk melakukan aksi kejahatan itu,” kata Ade di Mapolresta Tangerang, Rabu (19/8/2020).
Kata Ade, kedua tersangka sepakat untuk merampok sopir taksi online. Keduanya, ujar Ade, memulai aksinya di wilayah Kecamatan Poris, Kota Tangerang. Dikatakan Ade, kedua tersangka menggunakan modus meminta tolong orang untuk memesankan taksi online.
“Jadi agar tidak terlacak, keduanya pura-pura minta tolong ke orang yang ditemui untuk dipesankan taksi online,” terang Ade.
Di Poris, kedua tersangka akhirnya dibantu seorang perempuan memesan taksi online. Kedua tersangka pun kemudian berpura-pura menjadi penumpang dan meminta diantarkan ke suatu tempat.
“Namun mereka kemudian mengurungkan niat karena badan sopir taksi online kekar dan lebih besar,” ujarnya.
Kedua tersangka lalu minta turun di sekitaran Pasar Anyar, Kota Tangerang. Di lokasi itu, keduanya menggunakan modus serupa. Namun orang-orang yang mereka mintai tolong selalu gagal memesan taksi online.
Kedua tersangak terus berusaha mencari calon korban. Akhirnya, mereka bertemu dengan seorang sopir taksi online yang sedang beristirahat tidak jauh dari Pasar Anyar. Kedua tersangka kemudian meminta diantarkan ke wilayah Rajeg dengan kesepakatan ongkos Rp80 ribu.
“Saat melinta di TKP, tersangka AS yang duduk di belakang sopir langsung mencekik sopir hingga sopir nyaris pingsan,” kata Ade.
Saat korban lemas, tersangka MT mengambil alih kemudi. Tidak jauh dari lokasi kejadian, kedua tersangka menurunkan korban lalu pergi membawa mobil dan ponsel korban. Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Rajeg. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengejaran, kedua tersangka dibekuk di di rumah kontrakan tersangka MT di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
“Kami langsung lakukan pengejaran dan dalam waktu 7 hari,” ujar Ade.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.