TANGERANG, Pelita.co – Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial AA (24) di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. AA dibekuk lantaran menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan sepeda motor pada Kamis (30/7/2020) di Perumahan Griya Arta Sepatan, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
“Modus pelaku adalah memepet korban dan meminta korban mengikutinya dengan alasan korban telah melakukan pemukulan kepada adik pelaku,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolsek Mauk, Rabu (5/8/2020).
Ade menjelaskan, Korban Irfan Hidayat sedang menuju ke konter HP. Kemudian pelaku memepet korban dan memaksa korban mengikutinya dengan alasan korban telah memukul adik pelaku. Korban kemudian mengikuti pelaku dan saat melintas di wilayah yang sepi, pelaku beraksi merampas sepeda motor korban.
“Korban sempat melakukan perlawanan namun pelaku mengeluarkan pisau dan mengancam akan mencederai korban,” ujar orang nomor satu di Polresta Tangerang ini.
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mauk. Polisi langsung bergerak mengejar pelaku. Setelah tiga hari dilakukan pengejaran, pelaku akhirnya berhasil diciduk.
Kepada penyidik, pelaku mengaku sudah sembilan kali beraksi melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Tangerang. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor diduga hasil kejahatan dan sebilah pisau yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Pelaku kami jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Saat ini pelaku terus menjalani pemeriksaan guna kepentingan pengembangan,” terang Ade.