Beranda News

Polresta Tangerang Tangkap Oknum Karyawan BUMN Perakit Senpi Ilegal

Polresta Tangerang Tangkap Oknum Karyawan BUMN Perakit Senpi Ilegal

,Pelita.co   – Jajaran Polresta Tangerang, Banten, menangkap satu karyawan Badan Usaha Milik Negara () di Tegal . Pria berinisial Pa (50) itu, diduga menjadi perakit senjata api () ilegal.Saat menggelar , Selasa (28/1/2020),

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Tangerang, Selasa mengatakan, Pa mendapat pesanan untuk mengubah air softgun menjadi senpi.

Polresta Tangerang Tangkap Oknum Karyawan BUMN Perakit Senpi IlegalAtas pesanan itu, dia mendapat bayaran Rp4 juta per unit senpi yang dihasilkan. Selain bekerja di pabrik gula milik sebuah BUMN, dia juga menjalankan pekerjaan merakit senpi sejak enam bulan lalu.

PA merupakan pengembangan kasus oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang yang sebelumnya mengamankan sembilan pucuk senjata api dan ratusan butir peluru tajam dari tersangka EC,” ujar didampingi Kasat Kompol Gogo Galesung.

Baca juga :  Tiga Kasat Polresta Tangerang Resmi Berganti

Tersangka EC diduga kuat pelaku yang memperjualbelikan senjata api api ilegal jenis Makarov seharga Rp11 juta hingga Rp13 juta.

Terkait kasus ini, Pa dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.