TANGERANG,Pelita.co – Polisi Sektor Sepatan Polres Metro Tangerang Kota Berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu di Sepatan.
Dari hasil penyergapan dan penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Sepatan itu berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti 9 bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 8,9 gram.
Penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Sepatan berdasarkan informasinya, Bahwa tersangka merupakan pemasok sabu dari seorang pria warga asal Sepatan, Kabupeten Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, tersangka berinisial SGR alias Remon (24) merupakan warga Batuceper, Kota Tangerang, Dan ia berhasil ditangkap diwilayah Cinangka, Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.
” Tersangka berhasil kita tangkap setelah sebelumnya dipancing untuk kembali bertemu bertransaksi Narkoba,” ungkap Zain, Senin (1/4/2024).
Lanjut Zein Guna pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut tersangka saat ini di amankan di sel tahanan Polsek Sepatan
” Saat ini tersangka telah diamankan di sel tahanan Polsek Sepatan guna pemeriksaan dan pengembangan mendalam jaringannya,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan subsider 112 ayat (2) UU-RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.