TANGERANG, Pelita.co – Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten Ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Uang palsu (upal)
Peredaran uang kertas rupiah sangat jelas di atur sebagai mana di maksud dalam pasal 36 ayat (2) dan (3) undang undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dan setiap orang dilarang menyimpan secara fisik uang palsu, menggunakan mengedarkan dan/atau membelanjakan uang rupiah Palsu,
Peristiwa tertangkapnya terduga pengedar uang palsu tersebut, bermula adanya laporan dari salah satu warga Sentiong (yang tidak mau disebutkan namanya.Red) pada Selasa (02/01/2024), malam hari.
Sebut saja Joy nama alias diinformasikan bahwasannya di Pasar Sentiong Desa Tobat Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang telah beredar Uang Palsu Pacahan tersebut Rp 50.000,-( Lima puluh ribu) Dan uniknya uang palsu tersebut di gunakan untuk transaksi membayar uang Jasa pekerja sek komersil (PSK), Dari keterangan TSK yang berinisial S dan M yang di bayar dengan pecahan uang kertas Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3(tiga) lembar.
Dari Hasil Pemantauan di Lapangan Saat ini para Tersangka sudah di amankan di Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Baten, keterangan ini di sampaikan Kanit Reskrim Polsek Balaraja Iptu Iwan Wahyudi.S.H.
Kapolsek Balaraja Polresta Tangerang AKP Badri Hasan, S.M, membenarkan bahwa ada kejadianTindak Pidana Pengedar uang palsu di Wilayahnya yaitu di Pasar Sentiong Desa Tobat Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang,
” Penangkapan para tersangka yang diduga telah mengedarkan uang palsu bermula adanya Pelaporan peredaran Uang Palsu di Pasar Sentiong, kemudian Kami lakukan Croscek ke TKP dan melakukan Penyelidikan dan pengembangan dari kejadian tersebut dan Alhamdulillah saat ini sudah di amankan 2(dua) orang tersangka berinisial S.dan M, dan saat ini Kami( Kapolsek Balaraja ) masih mengembangkan dan melakukan Penyeledikan lebih dalam lagi dan Bisa mengungkap Jaringan jaringan dari Uang Palsu tersebut sampai ke akar akarnya, sehingga dapat diungkap dengan jelas Siapa siapa Dalang dan Pembuat Yang Palsu tersebut sehingga Perkaranya Lebih terang dan dapat di majukan ke Meja Persidangan.” jelasnya
Sampai saat ini berita di turunkan Unit Reskrim Polsek Balaraja Polresta Tangerang masih melakukan Penyelidikan dan Penyidikan dengan mengembangkan Barang bukti yang ada dan masih melakukan Koordinasi dengan Pihak terkait sehingga kasusnya lebih terang.Imbuhnya.
Selain itu Kapolsek Balaraja Polresta Tangerang juga menambahkan dengan adanya kasus peredaran Uang Palsu di wilayah Hukum Balaraja ia menghimbau kepada warga masyarakat khususnya agar lebih waspada dan berhati hati jika menerima Uang Kertas,
” Kepada masyarakat saya himbau dalam melakukan transaksi apapun. jika menerima uang kertas pecahan Rp 50 -100 ribu, agar terlebih dahulu di periksa dan Upayakan untuk bisa memastikan uang tersebut palsu atau bukan dengan cara melihat lebih jelas, di Raba dan di terawang bagian dari uang tersebut agar tidak keliru dengan yang sesuai aslinya..Tegasnya.