Beranda News

Polsek Cipondoh Ungkap Gudang Penyimpanan Obat-Obatan Terlarang

KOTA TANGERANG. Pelita.co  – Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota berhasil menemukan gudang penyimpanan ribuan butir obat-obatan terlarang jenis Eximer dan Tramadol di jalan KH. Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Dalam kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan dua pria inisial KR dan NR yang diduga berperan sebagai kurir dan penjaga gudang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan inisial SB, masuk dalam daftar pencarian orang (dpo).

Kapolsek Cipondoh, AKP Maulana mengatakan, terungkapnya kasus itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan KH. hasyim Ashari sering dijadikan lintasan peredaran obat-obatan terlarang berlanjut dengan melakukan penyelidikan.

“Setelah mengetahui lokasi, kemudian kami melakukan Mapping berlanjut penangkapan terhadap tersangka KR dan NR serta ditemukan 48.000 butir obat Exymer,” kata Maulana dalam konferensi pers, didampingi Kasubag Humas, Kompol Abdul Rochim, Senin (21/12).

Baca juga :  Dengan Tema “Adiwarna Budaya Nuswantara" Siswa SMKN 3 Purworejo Mengadakan Gelar Karya Siswa

Lebih jauh, orang nomor satu di jajaran Polsek Cipondoh itu menambahkan, dari hasil pengembangan terhadap tersangka KR dan NR pihaknya mendapatkan informasi tersangka lainya inisial SB.

Namun, kata Maulana, SB berhasil melarikan diri ketika hendak ditangkap dan pihaknya pun menemukan gudang untuk menyimpan obat-obatan terlarang yang akan diedarkan untuk menyambut malam tahun baru 2021 di kediaman SB.

“Dikediaman SB (dpo) berhasil diamankan sebanyak 143 pack berjumlah 35.750 butir Tramadol dan 1000 butir Eximer, kemudian para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cipondoh,” terang Maulana.

Masih di tempat yang sama, Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rochim menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya para tersangka diancam Undang undang (UU) kesehatan.

“Tersangka dikenakan Pasal 197 subs Pasal 196 UU Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman penjara 15 Tahun,” ujar Abdul Rochim, menandaskan.

Baca juga :  Sembilan Program Ratna-Suwarti Untuk Musi Rawas Yang Lebih Baik