Beranda News

Polsek Jatiuwung Gelar Rekontruksi Pembunuhan Suami Terhadap Istri Sendri di Priuk

Polsek Jatiuwung Gelar Rekontruksi Pembunuhan Suami Terhadap Istri Sendri di Priuk Kota Tangerang, foto Pelita.co (dok ist). Jumat (5/6)

, Pelita.co – Jajaran Kepolisian dari Metro Tangerang Kota menggelar rekontruksi peristiwa  seorang suami terhadap istrinya sendiri terjadi pada Sabtu, 8/2/ 2020 lalu di Kampung Nagrak Kelurahan Periuk Kota Tangerang. Jumat (5/6).

, Kombes Pol. Sugeng Hariyanto didampingi Kompol Aditya S.P Sembiring, Wakapolsek AKP Rosid, Kasubag Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim dan Kanitreskrim Polsek Jati Uwung AKP Jazali Hariyono, mengatakan, kasus ini bermula dari perselisihan antar suami isteri,mungkin akibat pengaruh minuman keras yang dikonsumsi pelaku yang menyebabkan pelaku jadi mudah terpancing emosinya”sambungnya sambil menunjukan botol minuman keras sebagai barang bukti.

Polsek Jatiuwung Gelar Rekontruksi Pembunuhan Suami Terhadap Istri Sendri di Priuk
Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota Menggelar Rekontruksi Pembunuhan Suami Terhadap Istri Sendri di Priuk, Foto Pelita.co (dok ist)

“Ada 45 reka adegan, berawal dari persoalan rumah tangga.Beberapa barang bukti diamankan dari lokasi kejadian,” ungkap kapolres

Baca juga :  Yanuar Resmi Dilantik Sebagai Ketua PAC Pemuda Pancasila Kutoarjo

Kapolres menambahkan, luka tusuk  korban didaerah lambung dan dada korban yang menyebabkan kematian korban. Dari 43 kali tusukan, menurut keterangan ahli, Ungkap Kapolres, di adegan ke 24, 25 dan 26, tusukan mengarah pada leher dan lambung sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Waktu kejadian, upaya penyelamatan sempat dilakukan para saksi namun akhirnya korban meninggal dunia di RS Sari Asih,”ujarnya.

Lanjutnya, “Pelaku tidak kami lakukan penahanan karena menurut Tim medis dari Rs jiwa Gerogol pelaku ada kecenderungan sakit Jiwa.Namun kini sudah mulai membaik dan bisa dilakukan penahanan”tandasnya.

Diketahui Pelaku Edi Purnama orang dikenal sebagai kaya yang memiliki pabrik pengecoran besi di periuk Kota Tangerang .

Ia juga dikenal ramah oleh tetangga sekitarnya hingga terjadilah peristiwa yang menggegerkan warga di rumah mewah tersebut.

Atas perbuatanya pelaku terancam pasal 44 ayat jo pasal 5a UU RI No. 23 Tahun 2004, Tentang Dalam Rumah Tangga dan Atau Pasal 320 KUHP dan Atau Pasal 338 dan Atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan Pidana 25 tahun penjara

Baca juga :  Pilkada MURA, Sembilan Parpol Bergabung ke Ratna-Suwarti