Beranda News

Polsek Kelapa Dua Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana di Muka Umum

Polsek Kelapa Dua Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana di Muka Umum
Polsek Kelapa dua Polres Tangerang Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana di Muka Umum.(Pelita.co/Dok Ist)

TANGERANG. Pelita.co – Polsek Kelapa dua Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap Tindak Pidana di Muka Umum, pada hari Minggu Tanggal 18 April 2021, sekitar pukul 03.00 Wib, terlah terjadi tindak pidana pengeroyokan yang dillakukan oleh tersangka MA (17) dibantu oleh tersangka SG (18) dengan cara membacok korban Fuad Hasyim menggunakan Celurit hingga tewas,

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Dr, Iman Imanuddin yang hadir di Polsek Kelapa dua, didampingi Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra, serta bersama Kapolsek Kelapa Dua AKP Fredy Yudha Satria, menjelaskan Bahwa Personilnya Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua dan Opsnal Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap tindak pidana Di muka umum secara Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Dr, Iman Imanuddin menerangkan kepada Awak Media tentang Kronologis Kejadian. Adapun peristiwa itu dimulai dari aksi saling tantang antara kelompok pelaku, dengan kelompok korban, untuk melakukan perang sarung di sekitar TKP di Jalan Raya Pemda Kampung Grubug, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, kelompok korban dari kampung Bonang, Kecamata Kelapa Dua, bernama GABORES dengan kelompok dari kampung Binong Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang, yang bernama ENJOY 64 BINONG.

Baca juga :  Mendagri Minta Kepala Daerah Dorong Masyarakat Tunaikan Zakat

“Ketika perang sarung tersebut terjadi kelompok dari korban / GABORES kalah jumlah, sehingga mereka lari menyelamatkan diri, dan ketika korban Almarhum saudara Fuad Hasyim hendak lari menyelamatkan diri, terkena sabetan sebilah celurit dari arah belakang dan mengenai punggung sebelah kiri korban yang mengakibatkan luka terbuka, yang diduga dilakukan oleh tersangka MA,” ungkapnya saat Konferensi Pers di halaman mapolsek Kelapa Dua.Rabu (21/04/2021).

“Kemudian korban dibantu teman-temannya menyelamatkan diri menggunakan sepeda motor, yang dikendarai oleh saksi saudara Dwi Nur Ikhsan Tantowi dan Saudara Andika, korban lalu dibawa ke rumah sakit Murni Asih, namun ditolak karena tidak sanggup menangani luka yang di alami korban, selanjutnya korban di bawa ke rumah sakit Mitra Keluarga namun saat sampai dirumah sakit korban sudah meninggal dunia,” terangnya.

“Satu tersangka lagi masih DPO, tersangka dikenakan pasal 170 ayat 3 (e) KUHPidana Jo pasal 55 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutupnya.

Baca juga :  Patroli Sepeda, Kapolresta Tangerang Sambangi Polsek Balaraja

Di tempat dan waktu yang sama Kapolsek Kelapa Dua AKP Fredy Yudha Satria menambahkan, “Polsek Kelapa Dua Berhasil mengamankan 1 (satu) orang Tersangka pengeroyokan tersebut, yang bemama MA (17) Tahun yang diamankan di kediamannya yang beralamat di Kampung Uwung Jaya, No.26 Kelurahan Uwuing Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang Banten, dan dari hasil pengembangan tersebut sekitar pukul 04.00 Wib, telah ditangkap tersangka ke 2 (dua) yaitu sdr SG (18) Tahun yang diamankan di kediamannya yang beralamat di Jalan Raya Binong No.6 Kelurahan Binong, Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Banten,” katanya.

Fredy Yudha Satria menjelaskan Barang Bukti yang di amankan Polsek Kelapa Dua yaitu, 1 (satu) buah celana jeans wara biru dongker milik korban, 1 (satu) buah sweeter warna putih milik korban, 1 (satu) buah celana olah raga wama biru milik korban, 1 (satu) buah pedang panjang bergagang besi dengan panjang 9 cm, 1 (satu) buah parang bergagang kayu dengan panjang 45 cm, 1 (satu) buah golok bergagang kayu dengan panjang 60 cm,1 (satu) buah pedang panjang bergagang busah dengan panjang 120 cm.

Baca juga :  Semakin canggih, Polri Siap Respon Keluhan Masyarakat Lewat Aplikasi

“Penganiayaan yang dilakukan menyebabkan meninggal dunia orang lain jo turut serta melakukan kejahatan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat ke 3 (e) KUHPidana dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 55, 56 KUHPidana hukuman 12 Tahun penjara, yang terjadi di wilayah hukum Poires Tangerang Selatan,” tegasnya.