SERANG,Pelita.co – Sebanyak 270 botol minuman keras (Miras) dari berbagai merk berhasil disita oleh Polsek Kramatwatu Polres Serang Kota.
Hal tersebut dinyatakan langsung oleh Kapolsek Kramatwatu AKP R. M. Sofyan SH. MH, saat pers konfrens di Polsek Kramatwatu, Kamis (21/11/2019).
“Minuman keras ini telah kami sita dari beberapa cafe yang ada di Lingkar Selatan Cilegon,” ujar Kapolsek.
Menurutnya, banyak cafe yang menjual minuman keras dengan berkedok restoran.
“Padahal selama ini ijin edar minuman keras itu tidak ada, apalagi miras yang beredar selama ini mengandung alkohol diatas 40 persen,” lanjutnya.
Sesuai peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Serang, standar persentase minuman, yaitu nol persen.
“Karena ini jelas telah melanggar aturan Perda yang berlaku, maka kami lakukan penyitaan terhadap minuman keras yang beredar di wilayah hukum Polsek Kramatwatu,” papar Sofyan.
“Kedepannya, kami berencana untuk menggandeng instansi terkait untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran minuman keras ini,” tutupnya.