TANGERANG, Pelita.co – Polsek Kresek Polresta Tangerang amankan mertua dan menantu pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolsek Kresek AKP Sri Raharja membenarkan hal tersebut. “Kami telah mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan mertua dan menantu, mertua berinisial F (43) dan sang menantu berinisial MA (25), keduanya tinggal di Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi dan keduanya di tangkap saat akan melakukan aksi curanmor di komplek kontrakan di Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang pada Selasa (23/05) malam,” kata Sri pada Selasa (06/06).
Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengaku sudah melakukan aksi curanmor di 5 TKP di wilayah Kresek yakni di Desa Rancailat pada Minggu (07/05), di 3 titik komplek kontrakan di Kampung Pala, Desa Patrasana pada Sabtu (13/05) dan di sebuah kontrakan di Desa Rancailat pada Minggu (22/05). “Rata-rata, kedua tersangka mengincar sepeda motor yang berada di komplek kontrakan. Modusnya mengincar motor yang diparkir di luar kemudian merusak kunci kontak motor dengan kunci letter T,” ucap Sri.
Awal tertangkapnya kedua tersangka saat petugas Polsek Kresek melakukan patroli. Saat petugas melintas di depan gerbang komplek kontrakan di Desa Patrasana, petugas melihat 2 orang dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat petugas mendekat, kedua orang itu kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor. Petugas yang juga menggunakan sepeda motor melakukan pengejaran. Dalam pengejaran itu, salah seorang tersangka membuang sebuah tas. “Setelah kejar-kejaran, keduanya yakni tersangka F dan MA berhasil kami tangkap, tas yang dibuang juga kami temukan yang ternyata berisi beberapa kunci letter T,” terang Sri.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, dalam 5 kali melakukan aksi curanmor berhasil membawa unit sepeda motor, 4 diantaranya sudah dijual ke daerah Karawang. Sedangkan 1 unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual berhasil diamankan polisi. “Masih berdasarkan keterangan kedua tersangka, selama melakukan aksinya, mereka mengontrak di wilayah Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang,” ucap Sri.
Polisi pun menggeledah kontrakan yang ditempati kedua tersangka. Polisi menemukan barang bukti berupa belasan kunci letter T, senjata tajam, alat setrum, dan 1 unit sepeda motor yang digunakan kedua tersangka untuk melakukan aksi kejahatan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kasus itu sendiri masih terus dikembangkan untuk membongkar sindikat penadah dan kemungkinan adanya tersangka lain.