TANGERANG,Pelita.co – Aparat penegak hukum dari Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar praktek penggelapan dan penipuan puluhan sepeda motor berbagai merk dengan melibatkan pelaku seorang laki-laki inisial MS (27).
MS yang diketahui berasal dari kelurahan Karangsari, Neglasari itu hanya mampu tertunduk lesu tak berdaya ketika digelandang petugas kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya di mata hukum.
Hal itu terungkap dalam sebuah konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Neglasari, Kompol R. Manurung didampingi Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rochim di halaman Mapolsek Neglasari, Kota Tangerang, Senin (23/11/2020).
“Modus pelaku dalam beraksi membujuk rayu dengan dalih menyewa sepeda motor milik korban yang kemudian sepeda motor milik korban dititip (digadaikan) kepada orang lain,” ungkap Manurung.
Kompol R. Manurung menambahkan, dalam kasus yang melibatkan pelaku MS dengan korban bernama Topik (50) warga kelurahan Karangsari tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 36 sepeda motor berbagai merk.
“Kejadian terjadi pada Kamis (5/11) dengan tempat kejadian perkara (tkp) di komplek Serbaguna Sitana, Kelurahan Karangsari,” terang Manurung turut didampingi Wakapolsek, AKP Mulyono, Kanit Sabhara AKP Eko Hanindito, Kanit Reskrim, Iptu Kurniawan dan Iptu Hadi Subroto.
“Tersangka MS dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP (Pidana) tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujar orang nomor satu di jajaran Polsek Neglasari itu, menegaskan.
Sementara, Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rochim menambahkan, kejadian naas yang menimpa korban (Topik) itu berawal (27/8) pelaku (MS) mendatangi korban dan berkata akan menyewa 1 unit sepeda dengan uang sewa 25 ribu rupiah perhari.
Merasa akan dapat uang sewa, kata Abdul Rochim, maka korban atau pelapor menyerahkan 1 unit sepeda motot Honda Blade Repsol. Menurut Abdul Rochim, ada awalnya uang sewa lancar, namun pada Kamis (5/11) pelaku datang ke rumah korban dan bilang tidak bisa membayar uang sewa.
Saat Pelapor mendesak kepada tersangka untuk mengembalikan sepeda motornya, lanjut Rochim, kemudian tersangka mengaku bahwa sepeda motor telah dititip atau digadaikan kepada orang lain dan pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Neglasari.
“Atas Laporan tersebut, anggota Polsek Neglasari berhasil mengamankan MS. Dari hasil pengembangan, berhasil mengamankan 36 unit sepeda motor hasil dari penipuan yang dilakukan Ms dan mengamankan Bb ke Polsek Neglasari,” pungkasnya.