TANGERANG, Pelita.co – Polsek Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan yang terjadi selama periode Agustus hingga November 2024.
Wakapolres Tangsel, Kompol Rizkyadi Saputro, menjelaskan bahwa ada 11 kasus pidana yang diungkap Polsek Pamulang mulai dari pembunuhan, percobaan pembunuhan, pembakaran, pemalsuan surat, tindakan asusila terhadap anak hingga pencurian kendaraan bermotor (ranmor).
Lanjut Kompol Tersebut pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Pamulang pada Jumat, 8 November 2024. membeberkan, Perkara pertama yang berhasil diungkap adalah kasus penganiyaan dan pembunuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.” Pembunuhan ini terjadi pada Jum’at tanggal 30 Agustus 2024 sekitar Pukul 07.20 WIB di Jl. M. Toha Pertigaan Kunir Kel. Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangsel. Korban berinisial meninggal dunia,” ungkap dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Pamulang pada Jumat, (8/11/2024).
Didampingi Kapolsek Pamulang, Kompol Suhardono, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi, dan Kanit Reskrim Polsek Pamulang Iptu Wawan Doddy Irawan. Wakapolres Tangsel menerangkan 10 ungkap kasus lainnya yaitu Percobaan pembunuhan dengan sengaja melukai orang lain yang terjadi pada Selasa, tanggal 8 Oktober 2024 Sekitar Jam 04.30 Wib di Toko Kosmetik RANI Jl. Kemiri Raya No. 49 RT. 005/004 Kel. Pondok Cabe Udik Pamulang dengan korban T.K.
– Tindak pidana Sengaja Menimbulkan Kebakaran/Banjir yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira jam 01.30 wib di Jl. Benda Timur, Kelurahan Benda Baru Kecamatan Pamulang dengan tersangka sdr. R.A (mantan suami korban)
– Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan penadahan dengan tersangka sdr. A (laki laki 24 tahun) dan barang bukti 1 ( satu ) unit mobil pick up
– Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan penadahan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira jam : 19.05 wib di Warkop Move-On Jl. Bambu Apus Sasak Tinggi Kedaung Kecamatan Pamulang dengan tersangka sdr. N.I., sdr. M.R. dan sdr. R (penadah)
– Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan penadahan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira jam 03.58 wib di Jl. Kayu Putih Kelurahan Pondok Cabe Udik Kecamatan Pamulang dengan tersangka Sdr. G (penadah dan membawa sajam), sdr. S (pelaku pencurian dan mengaku telah 9 kali melakukan pencurian sepda motor dan mobil di wilayah Tangerang Selatan), dan sdr. A.S. (penadah)
– Tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan atau melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan tipu muslihat, membujuk Anak untuk melakukan cabul dengan tersangka sdr. M.R.I.
– Tindak pidana, tanpa hak menyimpan, menguasai dan memiliki senjata tajam dengan tersangka sdr. B.A.P ( kedapatan membawa golok ), Sdr. S.A.S ( membawa Celurit Dpb ) dan sdr. E.P ( membawa stik golf )
– Tindak pidana Pemalsuan Surat dan/atau Memberikan Data Palsu Kedalam Data Autentik dengan tersangka sdr. C.S.P dan sdr. U.M beserta barang bukti berupa BPKB dan STNK palsu beserta alat alat pembuatan BPKB dan STNK palsu.
– Tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan tersangka sdr. A.R dengan barang bukti 1 ( Satu ) unit mobil jenis Wuling Confeero, dan hasil pengembangan diamankan barang bukti 10 unit mobil berbagai merk
– Tindak pidana percobaan pencurian dan menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak dengan tersangka sdr. W.S (dilakukan tindakan tegas terukur karena melawan saat diamankan dengan mengambil senjata api dari balik pinggangnya,dan saat ini pelaku dirawat di RS. Polri Kramat Jati)
“Dengan pengungkapan ini, Polres Tangsel dan jajaran akan terus meningkatkan pengawasan dan upaya preventif guna menekan angka kriminalitas di wilayah Tangsel,”tutup Wakapolres Tangsel.(arif)