Beranda News

Polsek Pasar Kemis Amankan 2 Pelaku Curas

, Pelita.co – Polsek mengamankan dua pelaku MS (22) dan MR (18) pelaku () yang terjadi di Jalan Survana Sutra, Kampung Joglo, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang pada Kamis (13/07).

“Dua orang sudah kami amankan. Empat lain sudah kami tetapkan sebagai DPO dan sedang dalam pengejaran,” kata Kapolsek Pasar Kemis AKP Irfan Abdul Gofar pada Jumat (28/07).

Irfan menerangkan, peristiwa bermula saat korban bersama beberapa rekannya sedang nongkrong sekitar jam pagi. Kemudian, para pelaku yang diketahui berjumlah 6 orang mengendarai 2 unit datang.

Para pelaku langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam. Hal itu membuat korban dan rekannya lari menyelamatkan diri. Namun karena ketakutan, korban meninggalkan sepeda motor miliknya. “Motor korban yang ditinggalkan kemudian dibawa oleh para pelaku,” terang Irfan.

Baca juga :  Ketua BPD Pasir Gintung Jayanti, Diciduk Saat Nyabu.

Irfan mengatakan hasil curian di bongkar dan dijual secara terpisah. “Selanjutnya, motor korban dibongkar atau dipreteli oleh para pelaku dan bongkaran sepeda motor korban dijual oleh para pelaku dan korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pasar Kemis,” ucap Irfan.

“Usai mendapatkan laporan, bergerak cepat memburu para tersangka. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan juga keberadaannya hingga akhirnya polisi berhasil menangkap 2 tersangka yakni MS dan MR. Sedangkan 4 pelaku lain sedang dalam pengejaran,” tambah Irfan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan terancam hukuman 9 tahun penjara. (red)