Beranda News

Polsek Rajeg Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur

, Pelita.co – Unit Polsek Rajeg Polresta Tangerang mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Peristiwa itu terjadi Desa Mekar Sari, , pada Senin (10/07).

Saat dikonfirmasi Rajeg AKP Kasimun menjelaskan bahwa dalam kasus itu adalah seorang pria berinisial SN, berusia 29 tahun. Sedangkan korban seorang berinisial N berusia 17 tahun.

“Korban merupakan anak tiri tersangka dan masih berstatus pelajar atau anak di bawah umur,” kata Kasimun pada Kamis (03/08).

Kasimun melanjutkan, peristiwa berawal saat korban tengah tertidur di kamarnya. Kemudian tersangka masuk ke kamar korban dan langsung melakukan aksi amoralnya. Korban yang tersadar kemudian terbangun karena merasakan di bagian vitalnya.

“Pada saat itu, korban sedang mengalami kekerasan seksual dari tersangka. Korban berusaha melakukan perlawanan dengan menendang tersangka,” ucap Kasimun.

Baca juga :  Truk Angkut Batubara, Ini Kata Pengemudi: Infonya Hari Jum’at Akan Kembali Beroperasi

Mendapatkan perlawanan, tersangka langsung keluar dari kamar korban. Namun karena takut, korban enggan menceritakan peristiwa itu ke ibundanya.

Ternyata aksi tersangka sudah dilakukan beberapa kali dari kurun waktu Mei 2021 hingga Juli 2023. Korban yang sudah tidak tahan dengan aksi amoral ayah tirinya kemudian menceritakan peristiwa itu kepada saudaranya.

Kemudian, saudara korban bersama korban mendatangi tersangka SN pada Jumat, (28/07/2023). Setelah ditanya, tersangka SN mengakui perbuatannya.

“Pada saat itu, tersangka SN mengaku sudah melakukan kekerasan seksual atau terhadap korban sebanyak 2 kali,” tutur Kasimun.

Ketua lingkungan setempat yang hadir pada saat itu kemudian menghubungi pihak Polsek Rajeg. Tidak berselang lama, personel Polsek Rajeg tiba di lokasi. Petugas pun kemudian segera mengamankan tersangka SN lalu membawanya ke Polsek Rajeg untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SN dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda 15 miliar.

Baca juga :  Bupati Zaki Kukuhkan Pasukan Pengibar Bendera HUT ke-78 RI

Kasimun menyampaikan, selain melakukan upaya penegakan hukum, kepolisian juga melakukan upaya pendampingan psikologis terhadap korban dan keluarga korban. “Langkah ini penting agar korban tidak mengalami trauma dan agar kondisi mentalnya terjaga,” tandas Kasimun.