TANGERANG,Pelita.co – Sindikat pembuatan dan penjualan dokumen palsu jenis e KTP, SIM, SKCK yang dipasarkan melalui media sosial dengan harga mencapai Rp. 800.000 sampai dengan 1 juta rupiah, berhasil dibongkar aparat kepolisian dari Polresta Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta).
Hal tersebut terungkap dalam sebuah konferensi pers yang digelar Kapolresta Bandara Soetta, AKBP Arie Ardian Rishadi, SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Alexander, SIK, SH, MM, MSi di taman Integritas, Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Rabu (9/10/19).
Orang nomor satu di jajaran Polresta Bandara Soetta ini menyebut, pada pertengahan bulan September 2019 pihaknya berhasil mengungkap kasus ilegal yang melibatkan 7 (tujuh) pelaku di salah satu bilangan Kotamadya Tangerang, Propinsi Banten.
“Berhasil ungkap tindak pidana Pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 atau pasal 264 KUHPidana dengan Barang bukti (BB) KTP, SIM, SKCK yang semuanya palsu termasuk Alat pencetak dokumen dan bahan baku kertas dokumen palsu,” terang mantan Waka Polrestro Jakarta Pusat ini.
“Waktu kejadian, Jum’at (13/9) pukul 23. 00 WIB, dengan masing-masing tersangka Pria inisial NF, AAA, AS, IR, HA, MH, dan inisial S. TKP di Kelurahan dan Kecamatan Benda, Kota Tangerang (wilayah hukum Polresta Bandara Soetta),” imbuhnya, dihadapan puluhan wartawan media cetak, online dan elektronik.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, AKP Alexander menambahkan, pengangkapan para pelaku berawal ketika NF memposting tawaran jasa melalui media sosial (medsos) untuk pembuatan dokumen dengan waktu yang singkat dan harus mengeluarkan biaya sebesar Rp. 800.000 untuk proses dokumen berupa KTP, SIM, SKCK.
Lebih jauh, mantan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan yang dikenal publik ramah nan humanis serta gemar santuni Yatim Piatu dan Dhuafa seperti pimpinanya (Kapolresta-red) ini, menjelaskan masing-masing peran pelaku dalam menjalankan aksi jahatnya.
Menurut pria yang akrab di sapa Alex ini, Tersangka NF berperan membuat KTP, SIM, SKCK palsu dengan media pemasaran berupa medsos FaceeBook. Sedangkan inisial AAA, berperan membeli dokumen palsu melalui tersangka AS dengan harga 1 juta dan digunakan untuk mendaftar dan membuat akun layanan pengantaran online Go Car.
“Untuk Tersangka AS dan IR, berperan membeli dokumen palsu dari tersangka HA dengan biaya 1 juta. Sedangkan HA sendiri berperan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 400.000 dengan menjadi perantara pemesanan dokumen palsu yang digunakan oleh tersangka AAA dan AS. Sementara MH dan S berperan membeli dokumen palsu berupa SIM, KTP, SKCK, dengan harga 800. 000 dan 900.00,” bebernya lengkap.
Diakhir penyampaianya, perwira Polri dengan ‘Balok Emas’ tiga dipundaknya ini menjelaskan, dari catatan pihaknya KTP dan SIM yang dipalsukan berbahan asli yang didapat NF dari pria inisial K (DPO) berprofesi sebagai Copet.
Alek juga mengungkapkan, SIM dan KTP berubah data menjadi data yang di inginkan para Pelaku dengan cara menggosok sampai halus salah satu sisi (menggunakan Amplas), kemudian di cetak ulang.
Tersangka AAA, AS, IR, HA, MH dan inisial S, kata Alek, menggunakan dokumen palsu untuk mendaftar dan membuat akun layanan antar berbayar online Go Car dan diduga kuat melakukan prakter order tuyul.
“Tersangka NF dalam membuat dokumen palsu, tanpa menggunakan bantuan orang lain dan belajar sendiri (otodidak) sejak bulan Maret 2019. kemudian memasarkanya melalui medsos dan mendapatkan keuntungan Rp. 500.000 per paket (e-KTP, SIM, SKCK),” pungkasnya.